Senin 24 May 2021 23:27 WIB

KSP Minta Masyarakat Hati-hati Lakukan Transaksi Elektronik

KSP meminta masyarakat berhati-hati saat melakukan transaksi elektronik.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Ade Irfan Pulungan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ade Irfan Pulungan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi elektronik. Permintaan Ade ini merespons adanya dugaan bocornya 279 juta data penduduk Indonesia. Dengan telah beredarnya ratusan juta data ini, ujarnya, masyarakat juga diminta waspada saat menyetujui dan memberikan data pribadi jika ada indikasi hal-hal yang mencurigakan. 

"Telusuri semua pihak yang berpotensi ikut membocorkan data dan menyalahgunakannya untuk kepentingan kejahatan. Berikan hukuman yang berat kepada pelakunya, agar tidak ada lagi kejadian adanya kebocoran data," kata Ade melalui keterangan tertulis, Senin (24/5). 

Baca Juga

Kebocoran data penduduk ini diduga bersumber dari BPJS Kesehatan. Sebuah akun Twitter dengan nama samaran Kotz memberikan akses unduh secara gratis untuk file sebesar 240 Mb yang berisi 1 juta lebih data pribadi masyarakat Indonesia. File yang dibagikan sejak 12 Mei tersebut dikalim mencakup NIK, nomor ponsel, hingga alamat. 

Ade pun meminta Polri untuk dapat berperan aktif mengungkap dan menelusuri sumber data pribadi yang diduga bocor, termasuk menemukan pelakunya. Pengungkapan dan penelusuran sumber data menjadi penting, ujar Ade, agar data yang sudah terlanjur bocor tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Saya yakin Polri mampu menelusuri sumber kebocoran 279 juta data kependudukan yang sangat meresahkan masyarakat. Kepolisian agar dapat menindak secara tegas pihak-pihak yang dengan sengaja membocorkan data-data tersebut," kata Ade. 

Ade juga meminta BPJS Kesehatan agar dapat menyelesaikan dan memperbaiki sistem informasi dan teknologi agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang. Permintaan serupa juga disampaikan Ade kepada penyedia layanan lain yang juga menghimpun data dari masyarakat. 

"Mari kita bersama-sama ikut partisipasi memberikan dukungan dan mendorong agar percepatan RUU Perlindungan Data Pribadi bisa segera di selesaikan dan di sahkan oleh DPR RI, yang saat ini telah masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas di tahun 2021," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement