Senin 24 May 2021 15:09 WIB

MAKI Desak KPK Panggil Paksa Azis Syamsuddin

Maki minta KPK panggil paksa Azis Syamsuddin jika kembali mangkir.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto:

Di sisi lain, Boyamin meminta Azis Syamsuddin sebagai wakil rakyat yang terhormat dan membidangi hukum untuk memenuhi panggilan KPK. Menurutnya, mantan anggota komisi III DPR RI itu juga harus memberikan contoh kepada masyarakat untuk memenuhi pemeriksaan di KPK. 

Azis Syamsuddin sebelumnya sempat dipanggil KPK pada Jumat (7/5) lalu. Namun, politisi partai Golkar itu tidak dapat memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut. Azis mengaku tidak bisa memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan.

Ketua KPK, Firli Bahuri sebelumnya memastikan akan kembali melakukan panggilan terhadap Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR RI itu akan dimintai keterangan terkait perkara korupsi yang menjerat salah satu penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu penyidik akan memanggil kembali saudara AS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri pada Rabu (20/5) lalu.

Firli mengatakan kalau saat ini proses penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang diduga dilakukan SRP dan pihak tersangka lainnya terus berjalan. Dia melanjutkan, KPK masih melakukan pemeriksaan PR saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement