Senin 24 May 2021 14:17 WIB

KPK: tak Ada Alasan Hentikan Penyidikan RJ Lino

KPK menegaskan penyidikan kasus RJ Lino sudah cukup bukti.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto:

KPK sebelumnya menegaskan bahwa penangkapan yang mereka lakukan terhadap RJ Lino sah secara hukum. Sebabnya, lembaga antirasuah itu meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersebut.

Sebelumnya, gugatan praperadilan diajukan kubu RJ Lino lantaran mereka menilai bahwa penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK telah menyalahi aturan. Gugatan praperadilan itu diajukan di PN Jakarta Selatan.

Mereka berpaku bahwa batas waktu penanganan perkara KPK hanya dua tahun. RJ Lino berpedoman pada Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU KPK yang dibacakan pada 4 Mei 2021.

Kubu RJ Lino mengatakan bahwa KPK tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa. Sebabnya dia meminta hakim membebaskan dirinya dari ruang tahanan dan status tersangka.

Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II sejak Desember 2015. Lembaga antirasuah baru menahan RJ Lino pada Jumat (26/3) lalu.

 

Diperlukan waktu 5 tahun dan 3 bulan (63 bulan) bagi KPK untuk melangkah dari tahap pengumuman penyidikan ke penahanan atas tersangka RJ Lino. Korupsi yang dilakukan RJ Lino telah menyebabkan kerugian negara sebesar 22,8 ribu dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement