Senin 24 May 2021 14:00 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kritisi Tambahan Pasal Baru UU ITE

YLBHI menyebut pasal pidana baru dalam UU ITE mengandung unsur karet.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
UU ITE (ilustrasi)
Foto:

Isnur menilai, pemerintah justru melupakan BPHN dan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham yang memiliki mandat untuk melakukan evaluasi dan jika perlu mengusulkan perbaikan hukum yang telah ada.

Sebab, dalam rencana penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE, kedua lembaga tersebut justru tidak dilibatkan sama sekali.

"Karena itu, koalisi mendesak kepada pemerintah menunda rencana penandatanganan SKB tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE," katanya.

Koalisi Serius Revisi UU ITE terdiri dari tabungan Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan LBH Indonesia

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement