Jumat 21 May 2021 20:50 WIB

Hasil Negatif Antigen Syarat Menyeberang Di Bakauheni

Masyarakat dan Satgas daerah diminta terus meningkatkan sinergi mengatasi pandemi

Pemudik asal pulau Jawa mengantre saat akan turun dari kapal di pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (5/5/2021). Ribuan pemudik dari berbagai daerah di pulau Jawa secara bertahap kembali ke pulau Sumatera lebih awal mengantisipasi larangan mudik yang akan diberlakukan pada tangal 6-17 Mei 2021.
Foto: Antara/Ardiansyah
Pemudik asal pulau Jawa mengantre saat akan turun dari kapal di pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (5/5/2021). Ribuan pemudik dari berbagai daerah di pulau Jawa secara bertahap kembali ke pulau Sumatera lebih awal mengantisipasi larangan mudik yang akan diberlakukan pada tangal 6-17 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Selama periode 18 - 24 Mei 2021, pemerintah kembali menerapkan pengetatan mobilitas kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri. Pengetatan paska peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H ini, sesuai Adendum Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021. 

Khusus pelaku perjalanan yang akan menyeberang dari Pulau  Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, hasil tes Covid-19 menggunakan GeNose tidak berlaku. Di pelabuhan ini, syarat perjalanan yang berlaku hanya hasil tes negatif antigen sebagai syarat perjalanan. 

"Oleh karena itu, pelaku perjalanan yang berangkat menuju Pulau Jawa, diminta tes antigen secara mandiri di daerah asal untuk mencegah penumpukan dan potensi kerumunan di pelabuhan," Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (20/5) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Dengan melakukan tes antigen di daerah asal, pelaku perjalanan mencegah potensi terjadinya kerumunan di pelabuhan. Karena kerumunan dapat menjadi pusat penularan Covid-19. Dengan melakukan tes antigen di daerah asal, pelaku perjalanan telah melakukan langkah antisipasi. Karena setibanya di pelabuhan, pelaku perjalanan sudah siap dengan dokumen yang dibutuhkan petugas. 

Lalu, peningkatan skrining dengan baik harus dilakukan para petugas di lapangan yang menjadi tujuan arus balik para pelaku perjalanan. Terutama kota-kota besar seperti  Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), Bandung, Surabaya maupun daerah lainnya. Agar importasi kasus dari daerah lain dapat dicegah. 

Disamping itu, dalam masa periode pengetatan ini, para pelaku perjalanan diwajibkan menyertakan surat hasil tes negatif PCR atau antigen, yang masa berlakunya 1 x 24 jam. Termasuk GeNose yang disyaratkan pada beberapa wilayah. 

Bagi para pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat terkena tes acak antigen (random check).  Pemeriksaan tes acak ini akan ditempatkan di sepanjang jalan nasional menuju wilayah Jabodetabek. 

Selain itu, Masyarakat dan Satgas daerah diminta terus meningkatkan sinergi dalam menangani pandemi Covid-19. Hal ini dapat diwujudkan melalui pos komando (posko) yang tersebar di tingkat desa berbagai daerah. Karena sinergi yang baik kunci utama efektifitas penanganan pandemi ini di daerah. 

Sehingga kasus dapat lebih terkendali, dan  yang positif Covid-19 dapat memperoleh penanganan kesehatan lebih dini sehingga peluang kesembuhan meningkat. "Harap menjadikan koordinasi ini sebagai prioritas di daerahnya masing-masing," kata Wiku. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement