Jumat 21 May 2021 16:21 WIB

Akhir Pelarian Tersangka Pemerkosaan yang Juga Anak Politisi

AT diserahkan pihak keluarga pada Jumat dini hari ke Polrestro Bekasi.

Anggota DPRD Kota Bekasi, IHT, menyerahkan anaknya, AT (21), tersangka kasus persetubuhan dan perdagangan orang ke Polres Metro Kota Bekasi, Jumat (21/5)
Foto:

Sebelumnya, ayah korban bersinisial D mengatakan, sejak awal kejadian pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan keluarga pelaku. Namun, menurutnya, tidak ada iktikad baik dan serius dalam penyelesaian kasus. Selain itu, pihak keluarga pelaku juga hanya mengutus orang lain dalam penyelesaian masalah asusila ini.

“Tidak ada solusi yang bisa diharapkan, dan itu posisinya bukan keluarga full, hanya utusan, itu yang saya tidak terima,” kata D.

Setelah AT kini diamankan petugas, kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo, menyebut pihak keluarga akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang. Adapun, pihak kuasa hukum akan berupaya mengambil langkah yang saling menguntungkan, baik bagi korban maupun pelaku.

"Kami akan mengikuti proses ini dengan baik sesuai UU, langkah-langkah akan kami ambil, langkah yang saling menguntungkan baik untuk korban dan pelaku," tutur dia.

Kemarin Bambang menegaskan, pihaknya keberatan jika tindakan AT dikaitkan dengan pekerjaan ayahnya yang merupakan seorang politisi. Diketahui IHT adalah anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Gerindra.

“Sebenarnya jujur saja ya, enggak adil opini dibangun Pak IHT ini seperti tersangka saja, ini enggak boleh, itu salah. Karena AT itu sudah dewasa, umur sudah 21 tahun,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (20/5).

Bambang mengatakan, AT memang anak kandung dari IHT. Namun, permasalahan hukum yang membelit anaknya sudah murni tanggung jawab masing-masing.

“Permasalahan hukum sudah menjadi tanggung jawab masing-masing. Lebih-lebih dikaitkan dengan partai dan jabatan beliau sekarang, enggak ada hubungannya, sama sekali enggak ada,” tutur dia.

Sejak kasus ini bergulir, ayah pelaku memang sudah sempat memenuhi panggilan pihak kepolisian. IHT sudah datang dan mengklarifikasi mengenai hubungannya dengan tersangka.

Dalam pemberian keterangan pada polisi, disampaikan bahwa AT dan IHT memang ada hubungan dengan anak dan bapak. Untuk perkara yang menyangkut anaknya, itu urusan pribadi anak.

IHT pun menyadari kalau pihaknya menjadi bulan-bulanan di sosial media atas tindak asusila yang dituduhkan pada sang anak. “Opini di medsos itu enggak boleh, itu namanya pembunuhan karakter,” ujar dia menjelaskan.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Habiburokman meminta agar Polri bertindak tegas dan cepat menuntaskan kasus pemerkosaan terhadap anak di Kota Bekasi.

"Kami meminta Polri untuk tidak segan bertindak tegas kepada terduga pelaku pemerkosaan dan trafficking di Kota Bekasi. Orang tersebut harus dicari, ditangkap, dan jika melakukan perlawanan bisa diambil tindakan tegas dan terukur, seperti penembakan," ujar anggota Komisi III DPR RI, Habiburokman, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/5).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut mendorong agar proses hukum peradilan bisa segera digulirkan dan jika terbukti, pelaku harus dihukum dengan ancaman maksimal sebagaimana diatur di Pasal 76D dan 81 Ayat (5) UU Perlindungan Anak, yakni seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

"Kejahatan seksual kepada anak tidak bisa ditoleransi, korban harus mendapatkan keadilan. Kita harus menunjukkan bahwa negara tidak main-main dalam menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement