Jumat 21 May 2021 13:51 WIB

Anak Anggota DPRD Terkait Pemerkosaan Diserahkan ke Polisi

Anak anggota DPRD Bekasi sudah kabur sejak dinyatakan tersangka.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Indira Rezkisari
Anggota DPRD Kota Bekasi, IHT, menyerahkan anaknya, AT (21), tersangka kasus persetubuhan dan perdagangan orang ke Polres Metro Kota Bekasi, Jumat (21/5).
Foto: Istimewa
Anggota DPRD Kota Bekasi, IHT, menyerahkan anaknya, AT (21), tersangka kasus persetubuhan dan perdagangan orang ke Polres Metro Kota Bekasi, Jumat (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21), yang juga tersangka kasus asusila dan perdagangan orang diserahkan ke pihak Polres Metro Bekasi Kota, Jumat pagi (21/5), pukul 04.00 WIB. AT diserahkan ke polisi oleh orang tuanya.

Kuasa Hukum keluarga AT, Bambang Sunaryo, mengatakan, tersangka diserahkan oleh ayah kandungnya didampingi pengacara. "Sejak tadi malam kami jemput, dan jam empat pagi kami diterima Kanit Jatanras dan PPA," kata Bambang ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5).

Baca Juga

AT sudah buron sejak dinyatakan sebagai tersangka pada 19 Mei 2021. Kasus ini dilaporkan ke pihak polisi pada 12 April lalu.

Bambang mengatakan, sejak 20 Mei 2021, pihaknya sudah meminta pihak kepolisian untuk menarik anggotanya. Sebelumnya, Bambang menyebut AT sudah lost contact dengan pihak keluarga sejak Januari 2021.

"Jadi, sebelum kejadian itu sudah lost contact. Sejak Januari kalau tidak salah,” katanya menerangkan.

Kejahatan diduga dilakukan AT terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial PU yang berusia 15 tahun. PU disekap selama beberapa waktu. Dugaan pemerkosaan disangkakan dilakukan AT ke PU. Tak hanya itu, PU juga menjadi objek perdagangan manusia karena dijual oleh AT ke sejumlah pria untuk melakukan hubungan seksual dengan imbalan uang yang diterima AT.

PU akhirnya dilepas, tapi dalam kondisi luka pada sejumlah bagian tubuh. PU bahkan kini mengalami penyakit kelamin.  

Polres Metro Bekasi Kota membutuhkan waktu satu bulan sebelum menetapkan AT sebagai tersangka. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan, butuh waktu bagi pihak kepolisian dalam mendalami unsur-unsur tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kejadian ini bukan lambat, tapi memang polisi memastikan benar kejadian ini bahwasanya telah memenuhi unsur kejadian tersebut. Sehingga, membutuhkan waktu dalam hal pembuktiannya," kata Suprijadi kepada wartawan, Rabu (18/5).

Dia menerangkan, kasus ini dilaporkan pada 12 April lalu. Seiring dengan saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan, polisi lalu menaikkan kasus menjadi penyidikan pada 6 Mei 2021 lalu. Dan, menetapkan AT sebagai tersangka hari ini, 19 Mei 2021.

"Saat ini kasus sudah dinaikkan menjadi penyidikan mulai tanggal 6 Mei kemarin dan hari ini dinaikkan lagi status pelaku sebagai tersangka," ujarnya menerangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement