REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kalangan Ibu Rumah Tangga (IRT) di wilayah kota setempat.
"Peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sudah masuk ke kalangan ibu rumah tangga dan kami berhasil mengungkap kasus tersebut," ucap Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori di Tanjung, Jumat.
Dikatakannya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu yang menjerat seorang ibu rumah tangga itu diungkap anggota pada Kamis (20/5).Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui berinisial MS (39) warga asal Desa Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalsel.
Dalam penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil menyita satu paket sabu-sabu yang ditemukan di tangan kirinya. Dugaan sementara, pelaku membawa satu pake sabu-sabu hendak melakukan transaksi dengan konsumennya yang memesan barang haram tersebut.
Usai tertangkap, dari pengakuannya sabu-sabu yang dia bawanya itu milik adik iparnya berinisial FJ yang saat ini masih dalam pencarian petugas."Pelaku MS dan barang bukti satu paket sabu-sabu sudah kami amankan guna proses pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan kasus terus didalami," jelas Muchdori.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Tabalong untuk tidak terlibat dalam lingkaran setan peredaran gelap narkotika, apabila kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika maka langsung di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.