Doni menambahkan bahwa masyarakat harus melakukan karantina mandiri setelah kembali dari mudik atau melakukan perjalanan, serta menerapkan protokol kesehatan 3M. Selain aktivitas perkantoran, Satgas Covid-19 juga mengantisipasi segala kemungkinan, termasuk kegiatan mudik gelombang kedua yang mungkin dimanfaatkan sebagian masyarakat.
Dengan berakhirnya masa peniadaan mudik pada Senin (17/5) lalu, masyarakat kemungkinan memanfaatkan masa pengetatan perjalanan yang berakhir sampai 24 Maret mendatang. Karena itu, ia meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia mengantisipasi terhadap risiko yang mungkin ada setelah mobilisasi tersebut.
"Dengan upaya saling mengingatkan, kami yakin pengendalian Covid di Indonesia masih berjalan dengan baik," kata dia.