Kamis 20 May 2021 16:53 WIB

Digugat Praperadilan, KPK: Penahanan RJ Lino Sah

Ada sejumlah alasan lembaga antirusuah itu agar hakim menolak praperadilan RJ Lino.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penangkapan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino (RJL), sah secara hukum. Hal tersebut diungkapkan menyusul praperadilan yang diajukan RJ Lino di PN Jakarta Selatan.

"Menyatakan penyidikan atas diri tersangka RJL adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (20/5).

Ada sejumlah alasan yang dipaparkan lembaga anti-rasuah tersebut agar hakim menolak gugatan praperadilan RJ Lino. Ali mengatakan, KPK telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang termasuk RJL dan ahli ITB serta ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK

"Serta dilakukan analisa mendalam pada berbagai dokumen terkait," katanya.

KPK juga telah melakukan beberapa kali gelar perkara mengenai perkembangan penyelidikan di hadapan pimpinan dan pejabat struktural di kedeputian penindakan. Sehingga, disepakati telah ditemukannya adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan korupsi.

Ali mengatakan, sejak 2016 hingga 2021 di tahap penyidikan, KPK memeriksa 77 orang saksi termasuk pemeriksaan ahli kerugian negara dari BPK RI dan ahli penghitungan HPP QCC dari ITB. Untuk keperluan penyidikan, tim melakukan penyitaan berbagai barang bukti berdasarkan izin Dewas dan dibuatkan dalam berita acara.

"Penahanan tersangka RJL dilakukan berdasarkan aturan hukum dan KPK memberitahukan kepada pihak keluarga," katanya.

Ali menjelaskan, penghitungan kerugian keuangan negara yang merupakan unsur utama dari pasal yang disangkakan pada tersangka RJL telah diperoleh nilai kerugian negara yang nyata dan pasti. Dalam perhitungan disimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengadaan tiga unit QCC tahun 2010 pada PT Pelindo yang mengakibatkan kerugian negara.

Ali mengatakan, KPK meminta hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL berdasar pada dalil-dalil tersebut. KPK juga meminta, hakim menerima dan mengabulkan tanggapan termohon seluruhnya.

Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II sejak Desember 2015. Lembaga antirasuah baru menahan RJ Lino pada Jumat (26/3) lalu.

Diperlukan waktu 5 tahun dan 3 bulan (63 bulan) bagi KPK untuk melangkah dari tahap pengumuman penyidikan ke penahanan atas tersangka RJ Lino. Korupsi yang dilakukan RJ Lino telah menyebabkan kerugian negara sebesar 22,8 ribu dolar AS.

Dia diduga melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan asal China yaitu HuaDong Heavy Machinery (HDHM) dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. RJ Lino mengaku senang dengan penahanan yang dilakukan KPK terhadap dirinya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement