REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Exit Tol Waru Gunung, Karang Pilang, Surabaya, Selasa (18/5). Ada dua tersangka yang ditangkap, yakni AR (32) yang merupakan warga Bangkalan, Madura, dan BS (26) yang merupakan warga Jakarta Barat.
"Mereka ditangkap saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Bangkalan, Madura menggunakan mobil Toyota Avanza" ujar Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho di kantornya di Surabaya, Kamis (20/5).
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawa para tersangka. Petugas pun menemukan empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4.003,22 gram, yang terbungkus plastik putih. "Sabu itu dimasukkan ke tas kresek merah dimasukkan ke tas goodiebag warna hijau ditutupi pakaian dimasukkan lagi didalam tas kain warna merah mida," ujar Daniel.
Daniel menjelaskan, tersangka AR mengambil narkotika sabu tersebut dari temannya di Jakarta berinisial HS, yang saat ini masuk daftar DPO. AR mengenal HS saat sama-sama menjalani hukuman di LP Cipinang.
Tersangka AR mengakui mendapat pesanan narkotika sabu tersebut dari temannya FZ yang berada di Bangkalan, Madura. Daniel menyatakan, FZ juga saat ini masuk daftar DPO. Tersangka AR juga mengakui sebelumnya sudah pernah melakukan pengiriman narkotika sabu ke FZ dari Jakarta ke Madura dan sudah mendapat upah sebesar Rp 20 juta. "Namun untuk yang kedua saat ini belum diberikan upah dan tertangkap petugas BNNP Jatim," kata Daniel.
Tersangka AR setelah mendapat pesanan tersebut kemudian menyuruh BS untuk mengambil barang haram tersebut di Jalan Kemayoran, Jakarta Pusat. Setelah mendapat barang yang dipesan, tersangka AR dan BS berangkat bersama-sama ke Bangkalan, Madura untuk mengantar kepada pemesan. Namun keburu ditangkap petugas.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.