REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Ada lebih dari 80 kendaraan yang dipaksa putar balik saat memasuki wilayah perbatasan Tulungagung selama Operasi Ketupat Semeru 2021 yang digelar jajaran Satlantas Polres Tulungagung. Operasi ini berlangsung selama periode penyekatan yang berlangsung antara 6-17 Mei.
"Jumlah kendaraan yang diperiksa lebih banyak lagi. Sebagian kami minta putar balik karena berasal dari luar kota," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Batu Agustyan di Tulungagung, Jatim, Rabu (19/5).
Dia menjelaskan, kendaraan yang sempat dipaksa putar balik tak hanya jenis roda empat pribadi. Pengendara kendaraan roda dua dan mobil barang juga tidak boleh melintas. Sebagian besar mereka membawa kendaraan dengan pelat atau nomor polisi N (nopol wilayah eks-Karesidenan Malang) dan pelat L (kode nopol wilayah Surabaya). "Mereka kami minta kembali karena tidak memiliki alasan jelas untuk masuk wilayah Tulungagung," ucap-nya.
Padahal untuk melakukan perjalanan dan masuk ke kota lainnya harus melengkapi diri dengan persyaratan tertentu. Jika melakukan perjalanan dinas, maka harus ada surat tugas dari instansi tempatnya bekerja. Jika ada keluarganya yang meninggal, dilengkapi dengan surat keterangan dari pemdes setempat. "(kendaraan yang diputar balik) motor 41, mobil penumpang 31 dan mobil barang 12," papar-nya.
Mereka diperiksa di pos penyekatan yang berada di perbatasan Trenggalek-Tulungagung, Blitar-Tulungagung dan Kediri-Tulungagung. Selain itu, masyarakat luar kota yang hendak masuk Tulungagung dilakukan rapid antigen di tempat. Namun dari 71 swab test antigen yang dilakukan acak, tak satupun yang hasilnya terkonfirmasi reaktif/positif Covid-19. Selama pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2021 itu, total sepeda motor yang diperiksa sebanyak 3.265 unit, mobil penumpang 1.983 unit, mobil bus 18 unit dan mobil barang 761 unit.