Rabu 19 May 2021 20:37 WIB

Ahli Hukum Pidana Beberkan Fakta Dugaan Berita Bohong HRS

Sidang kasus swab RS UMMI hadirkan saksi ahli hukum pidana Prof. Mudzakir.

Habib Rizieq Shihab
Foto:

Dengan demikian, tegasnya, ketika ada yang membuat pernyataan di media sosial saat ditanya wartawan mengatakan sehat, itu adalah fakta. "Faktanya memang sehat, itu adalah sesuatu yang benar. Itu bukan bohong dan tidak bohong karena itu fakta hukum," sambung Mudzakir. 

Sebelumnya dalam kasus tes usap RS UMMI, Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Kabar bohong ini terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Semuanya bermula saat Rizieq Shihab menyurati MER-C pada 12 November 2020 yang berisi permintaan pendampingan pemeriksaan kesehatan. 

Mer-C kemudian menunjuk dr. Hadiki untuk memeriksa Rizieq Shihab.Selanjutnya pada 23 November 2020, Hanif Alatas yang merupakan menantu terdakwa menghubungi dr. Hadiki yang ditunjuk MRE-C sebagai pendamping. Isi percakapan itu mengabarkan soal kondisi terdakwa yang mengalami keluhan kesehatan.dr. Hadiki kemudian meminta izin kepada Hanif Alatas untuk memeriksa kesehatan terdakwa. 

Hasilnya, terdakwa Rizieq Shihab dan istrinya dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan tes usap antigen. Rizieq Shihab dan istrinya lantas dirawat di RS UMMI, Bogor pada 24 November 2020. Keduanya menjalani perawatan di kamar President Suite lantai 5 kamar nomor 502.

Kabar terdakwa Rizieq Shihab yang menjalani perawatan pun tersebar hingga membuat Dirut RS UMMI dr. Andi Tatat, memberikan pernyataan perihal kondisi Rizieq Shihab yang sehat pada 26 November 2020. Kemudian, terdakwa Hanif Alatas mengirimkan video yang berisi informasi kesehatan Rizieq Shihab yang baik-baik saja kepada Zulfikar melalui WhatsApp

Video itu diunggah melalui YouTube RS UMMI Official pada 29 November 2020. Dua hari sebelumya, Kompas TV juga mengunggah video yang memperlihatkan Hanif Alatas menyebut Rizieq Shihab dalam kondisi sehat. 

Selain itu, video tersebut juga memperlihatkan Rizieq tetap menerima tamu dan makan bersama di kamar rumah sakit. Dengan adanya video itu, jaksa menyebut terjadi keonaran. Sebab, Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu (FMPB) menggelar aksi unjuk rasa pada 30 November 2020 karena mereka meyakini Rizieq Shihab masih positif Covid-19 tapi sudah keluar dari rumah sakit. Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan berita bohong terkait hasil tes usap.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement