Rabu 19 May 2021 09:00 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kecelakaan Perahu Kedung Ombo

Pengemudi perahu dan pemilik warung di Waduk Kedung Ombo ditetapkan jadi tersangka

Rep: Binti Sholikah/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah tim evakuasi melakukan penyelaman untuk mencari korban perahu wisata air yang tenggelam di Waduk Kedung Ombo, Wonoharjo, Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad (16/5/2021).
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah tim evakuasi melakukan penyelaman untuk mencari korban perahu wisata air yang tenggelam di Waduk Kedung Ombo, Wonoharjo, Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad (16/5/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI – Polres Boyolali menetapkan dua tersangka kasus kecelakaan perahu wisata penyeberangan warung apung Waduk Kedung Ombo (WKO) di Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Kecelakaan tersebut menyebabkan sembilan orang meninggal dunia.

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan penyidik Satreskrim dibantu penyidik dari Direktorat Krimum Polda dan Direktorat Pol Air Polda Jateng untuk menetapkan dua tersangka.

Baca Juga

"Tersangka berinisial G (13 tahun) yang pertama yakni pengemudi perahu motor. Tersangka dikenai pelanggaran pasal 359 KUHP karena menyebabkan orang meninggal dunia," kata Kapolres seperti dikutip dari website resmi Pemkab Boyolali, Selasa (18/5).

Tersangka kedua yakni pemilik warung apung, Kardiyo (52). Tersangka dikenai Pasal 76 I Undang Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal itu menyebut setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta.

"Jadi untuk saudara Kardiyo ada dua ancaman pasal yang disangkakan Pasal 76 I Undang Undang perlindungan anak dan Pasal 359 KUHP," terang Kapolres.

Sebagai keperluan penyelidikan, Polres Boyolali mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit perahu motor, sandal, jaket dan kerudung, serta pelampung yang kini diamankan petugas penyidik Polres Boyolali.

Morry menjelaskan kronologi kejadian kecelakaan air setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari penumpang. Pada Sabtu (15/5) sekitar pukul 11.00 WIB, 20 orang korban penumpang menaiki perahu warna putih yang dikemudikan oleh G menuju warung apung Gako milik tersangka K di kawasan WKO.

Diketahui warung tersebut berjarak sekitar 200 meter dari daratan. Berdasarkan pemeriksaan terbaru dari korban selamat, tidak ada penumpang yang melakukan swafoto melainkan panik karena air mulai memasuki perahu.

"Pada saat kapal sudah mendekati warung, penumpang terutama di bagian depan perahu itu berdiri karena panik, karena air mulai masuk ke dalam kapal," jelas Morry.

Informasi yang diberitakan sebelumnya dari kesaksian G, penumpang di bagian depan berdiri untuk melakukan swafoto. Kemungkinan hal tersebut dikarenakan G berada di bagian belakang sehingga berasumsi para penumpang melakukan swafoto.

Morry menyatakan sebelum terjadi kecelakaan saat menaiki perahu, G sudah berusaha melarang penumpang untuk naik bersamaan. Namun, penumpang bersikeras untuk naik karena mereka satu keluarga dan tidak mau terpisah dari anak dan istrinya. Hal tersebut mengakibatkan perahu kelebihan muatan.

"Untuk over kapasitas, ya. Saya dapat menyatakan demikian, perahu tersebut sangat tidak bisa menampung 20 penumpang sekaligus," ungkapnya.

Kapolres juga menyebut perahu yang digunakan tersebut merupakan perahu bantuan dari Kementerian kepada nelayan keramba di kawasan WKO. Dengan demikian perahu dengan bahan fiberglass tersebut sebenarnya untuk mengangkut pakan dan pupuk menuju keramba.

"Sekali lagi bukan untuk angkutan penumpang," tegas Morry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement