Selasa 18 May 2021 21:41 WIB

KKP: tidak Ada Izin Penangkapan Ikan untuk Kapal Asing

Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP bantah beri izin penangkapan ikan untuk kapal asing.

Illegal Fishing (ilustrasi)
Foto:

Pihaknya juga tengah memfinalisasi guna menyelesaikan peraturan perundang-undangan turunan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Kedua PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Finalisasi tersebut, ujar Zaini, dilakukan setelah adanya rangkaian pembahasan yang terbuka. Pihaknya juga akan menyusun petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman yang lebih detail untuk implementasi di lapangan.

"Peraturan terbaru ini nantinya akan menjadi pedoman dalam kita bekerja serta menjadi acuan bagi masyarakat kelautan dan perikanan. Penyusunannya dilakukan secara terbuka dengan menerima seluas-luasnya masukan dari berbagai pihak, salah satunya melalui konsultasi publik," ujarnya.

Zaini berpesan agar seluruh jajaran baik di tingkat pusat maupun unit pelaksana teknis di daerah meningkatkan kinerja untuk mencapai target yang telah ditentukan, utamanya dalam mendukung program Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, antara lain meningkatkan capaian PNBP perikanan tangkap dan kesejahteraan nelayan. Salah satu upaya yang diwacanakan dalam rangka peningkatan PNBP perikanan tangkap dengan mekanisme pascaproduksi. 

Pelaku usaha tidak lagi membayar pungutan hasil perikanan di depan saat mengurus perizinan, melainkan setelah ikan hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan perikanan.

"Tentu saja nominalnya pun akan berbeda karena dihitung dari jumlah ikan yang berhasil di tangkap dan didaratkan. Tiap daerah kemungkinan akan berbeda karena harga jual ikannya pun berbeda, tergantung musim dan lokasi," ujarnya. 

Dengan adanya mekanisme PNBP pascaproduksi, pengurusan surat izin penangkapan ikan tidak akan dikenakan biaya, serta keuntungan lainnya setiap kapal perikanan dapat memiliki lebih dari satu lokasi penangkapan ikan di WPPNRI yang berbeda.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement