Selasa 18 May 2021 05:12 WIB

Polda Sumut Lanjutkan Penyekatan Hingga 24 Mei 2021

Petugas akan melakukan tes antigen secara acak kepada pengendara.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas gabungan menghentikan kendaraan menjelang libur Idul Fitri untuk menekan penyebaran Covid-19 di pos pemeriksaan di pinggiran Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, Indonesia, 7 Mei 2021.
Foto: AP/Binsar Bakkara
Petugas gabungan menghentikan kendaraan menjelang libur Idul Fitri untuk menekan penyebaran Covid-19 di pos pemeriksaan di pinggiran Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, Indonesia, 7 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) melanjutkan penyekatan bagi pemudik hingga 24 Mei 2021. Kebijakan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19, meski tidak memperpanjang pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2021.

"Polda Sumut tetap melanjutkan dengan kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi di Kota Medan, Provinsi Senin (17/5).

Hadi menyebutkan, dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tetap menempatkan personel siaga di pos pengamanan mudik dan cek poin perbatasan antarprovinsi serta kabupaten/kota di Sumut sampai Senin (24/5). Pelaksanaan kegiatan KRYD tetap sama dengan Operasi Ketupat Toba 2021, yakni bakal memutar balik kendaraan yang nekad mudik dan akan melakukan tes antigen secara acak.

Kebijakan itu diambil dalam upaya memastikan warga yang keluar masuk wilayah Sumut terbebas dari Covid-19. "Kita memprediksi usai pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2021 atau setelah perayaan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah masyarakat akan melakukan perjalanan mudik atau sebaliknya, sehingga Polda Sumut meningkatkan kegiatan rutin untuk mengantisipasi masyarakat,: kata Hadi.

Dia mengatakan, setiap personel yang bertugas di pos-pos penyekatan wajib melakukan pemeriksaan tes antigen secara acak kepada masyarakat yang melintas.. Pihaknya bakal melaporkan hasil tes setiap hari.

"Kita akan terus sosialisasikan dan memastikan masyarakat yang akan meninggalkan Provinsi Sumut wajib membawa surat keterangan hasil rapid test antigen atau Genose sehari sebelum keberangkatan," jelas Hadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement