Senin 17 May 2021 18:03 WIB

Kabupaten Bandung Buka 2.543 Formasi untuk CPNS 2021

Dimulai pada akhir Mei mendatang dan masyarakat dapat memantau formasi yang dibuka.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Rahmat Santosa Basarah
Bupati Bandung, Dadang Supriatna bersama Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi untuk mengecek kehadiran ASN setelah Lebaran usai, Senin (17/5).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Bupati Bandung, Dadang Supriatna bersama Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi untuk mengecek kehadiran ASN setelah Lebaran usai, Senin (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG- Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung mengungkapkan sebanyak 2.543 formasi dibuka untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Jumlah tersebut terdiri dari seleksi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) 2.051 formasi dan seleksi PNS 492 formasi. "CPNS 2021, sejumlah 2.051 untuk P3K, CPNS 492. ASN ada dua jalur PNS dan jalur P3K," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Wawan Ridwan saat ditemui di Kabupaten Bandung, Senin (17/5). Mayoritas formasi yang dibuka diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dan guru.

Ia mengatakan, pendaftaran CPNS akan dimulai pada akhir Mei mendatang dan masyarakat dapat memantau formasi yang dibuka. Jumlah formasi yang ditetapkan oleh Kemenpan RB tersebut relatif lebih sedikit dibandingkan dengan usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bandung. "Formasi kita terima dari Kemenpan RB, formasi berkurang sekitar 1.000 sampai 500 formasi," katanya.

Wawan mengatakan, para honorer yang mencapai 4.000 orang di Kabupaten Bandung dapat mengikuti seleksi tersebut sesuai dengan persyaratan. Ia berharap pelaksanaan seleksi CPNS dapat berjalan dengan baik dan lancar. Ia menambahkan, jumlah ASN yang hadir di lingkungan Pemkab Bandung pada hari pertama pasca libur Lebaran 1442 Hijriah mencapai 4.063 orang. Sekitar 93,7 persen hadir atau sekitar 3.814 orang sedangkan 249 orang tidak hadir tanpa keterangan. "Yang tidak hadir nanti harus melapor, sanksi mulai dari pernyataan tidak puas dari pimpinan, teguran lisan, tertulis dan lainnya. Yang tidak hadir relatif masih wajar," ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement