Ahad 16 May 2021 19:30 WIB

KSPI: Ratusan Perusahaan Bermasalah dalam Pembayaran THR

Aduan THR terbanyak datang dari pekerja perusahaan di Jakarta.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). Dalam kunjungannya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan beberapa solusi menyelesaikan pengaduan buruh yang diterima pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemberian THR.
Foto: Antara/Fauzan
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). Dalam kunjungannya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan beberapa solusi menyelesaikan pengaduan buruh yang diterima pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemberian THR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat ratusan perusahaan bermasalah dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, laporan perusahaan yang tidak membayarkan THR-nya datang dari berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sumatera Utara.

"Yang pasti laporan dari Jatim, Jateng, Sumut ada ratusan perusahaan bermasalah dengan THR buruh, dan tidak ada tindakan apapun dari kemenaker," ujar Said saat dikonfirmasi, Ahad (16/5).

Baca Juga

Said mengatakan, laporan perusahaan yang tidak membayarkan THR pada tahun ini hampir sama jumlahnya dengan lebaran tahun lalu. Dia menilai, ini karena tidak ada iktikad baik dari pengusaha dan tidak ada tindakan sanksi apapun dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan kepada perusahaan tersebut.

Menurut Said, kendati tahun ini Kemenaker membentuk posko THR pun tidak memberi dampak siginifikan. "Posko THR hanya berfungsi sebagai pencatatan administrasi masalah THR tanpa tidakan tegas "law enforcement", industri yang bermasalah dengan THR ini adalah tekstil, garmen, makanan minuman, dan industri padat karya lainnya," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 1.072 aduan masyarakat terkait tunjangan hari raya (THR) hingga Ahad (16/5). Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengungkapkan aduan yang masuk ke Posko THR Kemenaker itu telah terverifikasi dan tervalidasi.

"Hingga sore ini aduan yang masuk setelah kita verifikasi dan validasi sejumlah 1.072 aduan," ujar Anwar melalui pesan singkatnya, Ahad (16/5).

Anwar mengatakan, jumlah ini meningkat dibandingkan H-1 lebaran yang jumlah aduannya baru sekitar 977 laporan. Dari 977 aduan itu, diketahui sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya akan dilanjutkan setelah perayaan Idul fitri 1442 Hijriyah.

Anwar mengatakan, aduan paling banyak berasal perusahaan di Jakarta. Sedangkan untuk kasus yang banyak diadukan adalah pembayaran THR secara dicicil.

Anwar mengatakan, hingga saat ini posko THR yang dibentuk pada 19 April itu masih terus dibuka hingga 20 Mei. "Yang paling banyak Jakarta, sedangkan untuk kasus yang dicicil paling menonjol, pastinya kita rekap saat posko tutup tanggal 20 Mei," kata Anwar.

Sementara itu, Kemenaker juga sudah menyiapkan rekomendasi sanksi atau teguran bagi perusahaan yang diadukan. Namun, rekomendasi keluar setelah dilakukan investigasi terhadap aduan.

"Nanti setelah investigasi akan diputuskan, bisa sambil jalan, beberapa kasus aduan juga sudah selesai," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement