Kamis 13 May 2021 10:57 WIB

Pembatasan Kegiatan Ekonomi Harus Komprehensif dan Terukur

Kabijakan pembatasan dan penutupan seharusnya disosialisasikan beberapa bulan lalu

Calon pembeli memilih berbagai jenis kue kering yang dijual di Pasar Sudimampir Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ahad (2/5/2021). Menurut pedagang, seiring kembali bergeliatnya ekonomi masyarakat, omzet penjualan kue kering menjelang lebaran tahun ini mengalami peningkatan hingga 70 persen dari tahun sebelumnya yang mengalami penurunan hingga 70 persen.
Foto: Antara/Bayu Pratama S
Calon pembeli memilih berbagai jenis kue kering yang dijual di Pasar Sudimampir Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ahad (2/5/2021). Menurut pedagang, seiring kembali bergeliatnya ekonomi masyarakat, omzet penjualan kue kering menjelang lebaran tahun ini mengalami peningkatan hingga 70 persen dari tahun sebelumnya yang mengalami penurunan hingga 70 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN--Pengamat ekonomi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Hidayatullah Muttaqin mengatakan pembatasan kegiatan ekonomi menjelang Lebaran harus dilakukan secara matang, komprehensif dan terukur sehingga tidak memunculkan polemik bagi kalangan dunia usaha dan masyarakat."Kebijakan menetapkan pembatasan kegiatan ekonomi harus didukung oleh data dan berbasis riset," kata Muttaqin di Banjarmasin, Rabu (12/5).

Menurutnya, pembatasan kegiatan ekonomi dan masyarakat pada masa pandemi sangat penting untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 termasuk ketika momen Lebaran Idul Fitri saat ini. Sehingga kebijakan penutupan pusat perbelanjaan, jasa usaha hiburan dan tempat wisata di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan pada liburan Lebaran sangat diperlukan untuk mencegah potensi terjadinya penyebaran virus dan ledakan kasus secara masif."Hanya saja kebijakan pembatasan dan penutupan semestinya sudah dipersiapan dan disosialisasikan satu sampai tiga bulan sebelumnya," jelas anggota Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk Percepatan Penanganan Covid-19 itu.

Dengan sosialisasi diharapkan pelaku usaha dan pekerja yang akan terdampak kebijakan tersebut sudah mempersiapkan diri sebaik mungkin mengantisipasi kerugian yang mereka alami.Sebaliknya, jika kebijakan pembatasan dilakukan mendadak atau hanya beberapa hari sebelumnya maka dunia usaha tidak memiliki persiapan dan penyesuaian untuk mengantisipasi dampaknya.

Menurut catatan, beberapa kabupaten dan kota di Kalsel memberlakukan penutupan tempat wisata, usaha jasa hiburan dan mal, seperti Kota Banjarmasin, penutupan terhitung tanggal 13 sampai 16 Mei 2021, Kota Banjarbaru 11 sampai 16 Mei 2021 sedaangkan Kabupaten Tanah Laut 11 sampai 17 Mei 2021.

Namun, kebijakan penutupan di Kota Banjarbaru sempat diprotes Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalimantan Selatan Fauzan Ramon, karena berlangsung lebih awal dari daerah lain. Menurut Fauzan, pihaknya mendukung kebijakan penutupan tetapi khusus mal tanggalnya dimundurkan menjadi 13 hingga 16 Mei, sehingga tidak menimbulkan kerugian pelaku usaha yang membuka usaha di mal tersebut."Kebijakan ini sangat memukul pelaku usaha di Q Mal karena kerugian satu hari mencapai Rp1 miliar," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement