Selasa 11 May 2021 19:56 WIB

Ini Kata Kemenkes Soal 4.000-an Lebih Pemudik Positif Covid

Kemenkes telah menyiapkan alihfungsi menambah kapasitas ruang rawat inap hingga ICU.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Agus Yulianto
Siti Nadia Tarmizi.
Foto: Dok Kemenkes
Siti Nadia Tarmizi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melakukan tes acak (random) kepada sekitar 6 ribu orang di pos penyekatan mudik dan hasilnya 4 ribuan pemudik positif Covid-19. Meski tak memiliki datanya secara pasti, Kemenkes telah menyiapkan alihfungsi menambah kapasitas ruang rawat inap hingga ICU.

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, data ini mungkin dimiliki oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

"Kemenkes tidak memilikinya. Kan ini random sampling dan mungkon orang tanpa gejala (OTG), sedangkan data kami (Kemenkes) adalah yang setiap hari disampaikan," ujarnya saat dihubungi Republika, Selasa (11/5).

Terkait antisipasi skenario terburuk lonjakan pasien, Nadia mengaku Kemenkes sudah membuat surat edaran (SE) menkes tentang penambahan kapasitas tempat tidur. SE ini, kata dia, bisa dijadikan acuan. SE tersebut bernomor HK.02.01/Menkes/2/2021. Dalam SE tersebut,  menyebutkan penyelenggaraan pelayanan Covid-19 dibagi menjadi tiga kriteria zona wilayah terjangkit yaitu zona 1, zona 2, dan zona 3. Kemenkes menginstruksikan, ruang rawat inap bagi pasien Covid-19 ditingkatkan dengan melakukan alih fungsi. Dia menjelaskan, rumah sakit (RS) UPT Vertikal yang berada di zona 1 yaitu menambah kapasitas ruang rawat inap untuk Covid-19 dengan mengkonversi minimal 40 persen dari total kapasitas tempat tidur yang dimiliki, kemudian menambah kapasitas ICU sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat tidur yang dikonversikan untuk ruang rawat Covid-19. 

Kemudian, RS UPT Vertikal yang berada di zona 2 untuk menambah kapasitas ruang rawat inap untuk Covid-19 dengan mengkonversi minimal 30 persen dari total tempat tidur yang dimiliki, kemudian menambah kapasitas ICU sebanyak 15 persen dari kapasitas tempat tidur yang dikonversikan untuk ruang rawat Covid-19. 

Sedangkan instruksi rumah sakit UPT vertikal yang berada di zona 3 yaitu menambah kapasitas ruang rawat inap untuk Covid-19 dengan mengkonversi minimal 20 persen dari total kapasitas tempat tidur yang dimiliki. RS di zona 3 juga diminta untuk menambah kapasitas ICU sebanyak 10 persen dari kapasitas tempat tidur yang dikonversikan untuk ruang rawat Covid-19. 

Nadia menambahkan, SE tersebut juga menulis kriteria zonasi yaitu zona 1 merupakan provinsi dengan keterisian tempat tidur (BOR) diatas 80 persen seperti di DKI Jakarta, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian zona 2 yaitu merupakan provinsi dengan BOR 60-80 persen seperti di Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali. 

Kemudian zona 3 merupakan provinsi dengan BOR kurang dari 60 persen seperti di Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Maluku, dan Sulawesi Utara. "Saat ini juga sudah mulai disiapkan saran obat, alat  yang dibutuhkan," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement