Kamis 03 Feb 2022 07:56 WIB

BOR DKI Jakarta 60 Persen, Wagub: Kita Maksimalkan Lagi

Peningkatan ICU dan BOR akan diupayakan terjadi pada Maret nanti.

Rep: zainur mahsir ramadhan/ Red: Hiru Muhammad
Pekerja menaikkan tabung oksigen ke atas motor di Manggarai, Jakarta, Senin (31/1/2022). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan ketersediaan pasokan oksigen di seluruh fasilitas kesehatan Jakarta tercukupi seiring dengan meningkatnya kasus COVID-19 dan keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit rujukan COVID-19.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pekerja menaikkan tabung oksigen ke atas motor di Manggarai, Jakarta, Senin (31/1/2022). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan ketersediaan pasokan oksigen di seluruh fasilitas kesehatan Jakarta tercukupi seiring dengan meningkatnya kasus COVID-19 dan keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit rujukan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, hingga Rabu (2/2) kemarin, ada peningkatan kapasitas tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di DKI Jakarta menjadi 60 persen. Menurutnya, dari total kapasitas sekitar 5.111 yang ada saat ini, terpakai sekitar 3.672.

“Kita pernah maksimal terisi sampai 11.500 tahun lalu, Ini akan kita maksimalkan lagi BOR dan ICU nya,” kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI, Selasa (1/2) malam.

Baca Juga

Dia menambahkan, khusus ICU pada waktu bersamaan, terpakai sekitar 28 persen. Dari total 679 ICU, kata dia, terpakai sekitar 127. Menurutnya, peningkatan ICU dan BOR akan diupayakan terjadi pada Maret nanti. “Jadi kita sudah melakukan antisipasi dan kesiapan berbagai fasilitas dukungan, rumah sakit, pelayanan kesehatan, puskesmas,” tuturnya.

Lanjut dia, upaya tersebut dilakukan untuk mengekang dan menghadapi peningkatan Covid-19, varian omikron khususnya. Riza mengatakan, peningkatan tersebut diperkirakan terjadi pada pertengahan Februari hingga Maret nanti sesuai yang disampaikan Presiden Jokowi dan para kabinet serta kepala daerah

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kemendagri baru saja mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa Bali. Hasilnya, DKI Jakarta masih berstatus PPKM level 2 sejak hari ini, Selasa (1/2) hingga Senin (7/2).

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta kriteria PPPM level dua yaitu di Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara,” jelas Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (31/1) tersebut dikutip.

Di Jakarta, dalam beberapa pekan terakhir memang terjadi lonjakan kasus Covid-19, termasuk Omikron. Karenanya, dalam beberapa waktu terakhir, sempat diperkirakan para ahli jika PPKM DKI akan naik level.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement