REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa takbiran keliling pada malam Lebaran ditiadakan di seluruh zona risiko. Sementara takbiran di masjid masih diperbolehkan dengan peserta maksimal 10 persen dari total kapasitas masjid.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah kerumunan massa, terutama di jalanan saat dilakukan takbiran keliling. "Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas dengan maksimal 10 persen kapasitas masjid dan kegiatan takbiran keliling ditiadakan," ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa (11/5).
Selain itu, Wiku juga mewajibkan panitia hari besar Islam atau panitia salat id untuk mencari tahu informasi status zonasi risiko tingkat RT di domisili masing-masing. Informasi mengenai zonasi risiko ini bisa ditanyakan ke posko Covid-19 level desa atau kelurahan atau bahkan satgas Covid-19 di daerah.
Status zonasi risiko ini penting diketahui untuk menentukan apakah shalat id berjamaah bisa dilakukan atau tidak. SE Menteri Agama nomor 7 tahun 2021 menetapkan bahwa salat id di tempat terbuka hanya boleh dilakukan untuk daerah zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi daerah zona oranye dan merah, ibadah salat id dilakukan di rumah masing-masing persis seperti tahun lalu.
"Panitia hari besar islam atau sholat Idul Fitri wajib mencari tahu informasi status zonasi RT di domisili masing-masing kepada satgas daerah di posko desa atau kelurahan dan mempersiapkan tenaga pengawas penerapa prokes," kata Wiku.