Selasa 11 May 2021 18:45 WIB

Novel Baswedan: Tindakan Ketua KPK Sewenang-wenang

Novel Baswedan tanggapi surat penonaktifan dirinya pasca TWK

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyidik senior KPK Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Naswedan angkat bicara terkait beredarnya surat keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK menyusul has tes wawasan kebangsan (TWK). Menurutnya, surat tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK.

"Itu SK tentang hasil assesment TWK, bukan pemberhentian. Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggunjawab (nonjob). Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," kata Novel Baswedan di Jakarta, Selasa (11/5).

Baca Juga

Novel berpendapat, seorang ketua KPK bertindak sewenang-wenang san berlebihan seperti itu. Dia mengatakan, tindakan tersebut justru menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya yang sedang terjadi di KPK.

"Dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara," ujarnya.

Novel menegaskan, masalah seperti itu telah merugikan kepentingan semua pihak dalam agenda pemberantasan korupsi. Dia melanjutkan, hal itu juga semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement