REPUBLIKA.CO.ID, INDRRAMAYU -- Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III, Kabupaten Indramayu, menggelar operasi penyekatan larangan mudik bagi nelayan-nelayan yang mencari ikan di luar daerah Indramayu. Para nelayan itu berburu ikan di wilayah Muara baru, Muara Angke dan sekitar Daerah Ibukota Jakarta, bahkan perairan Kalimantan.
Dikatakan Kepala UPP Kelas III Indramayu, Kant Dicky, operasi penyekatan larangan mudik dilakukan di muara/pintu masuk utama kapal-kapal yang akan bersandar di Sungai Prajagumiwang area Pangkalan Pendaratan Ikan Karangsong dengan melibatkan kesatuan Polair setempat.
Menurutnya, gelar operasi ini secara intens dan berkala dilakukan oleh jajaran UPP Kelas III Indramayu. Opersi ini, kata dia, tak hanya sebagai bentuk pembinaan atas utamanya keselamatan pelayaran.
Namun, operasi kali ini, berkaitan dengan penyekatan larangan mudik terkait memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19, implementasi Pelarangan Mudik Pemerintah dihari raya 1442 H tahun 2021. "Dan alhandulillah tidak ditemukan gelombang nelayan yang mudik," ucap Kant Dicky dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Selasa (11/5).
Pihaknya menghimbau, kepada seluruh nelayan yang beroperasi mencari ikan jangan membawa keluarga atau kerabatnya dari luar kota begitupun sebaliknya. "Hal ini demi keselamatan kita semua dari wabah Pandemi Covid 19," tegas Dicky.