Selasa 11 May 2021 10:54 WIB

Anies Jelaskan Aturan Terkait Pelaksanaan Takbiran

Aparat Polda Metro Jaya akan melakukan filterisasi di jalan pukul 18.00-22.00 WIB.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Foto: @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri 1442 Hijriah dan penyaluran zakat. Anies meminta kepada masyarakat agar melakukan takbiran secara virtual atau online.

Meski demikian, dia mengatakan, kegiatan itu dapat dilakukan di masjid setempat dengan pembatasan kapasitas jemaah yang hadir. Selain itu, protokol kesehatan Covid-19 juga harus diterapkan secara ketat.

“Kegiatan takbiran dilakukan secara virtual dan dilakukan di masjid dengan kapasitas 10 persen, maksimal,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (10/5).

Selain itu, Anies menuturkan, aparat dari Polda Metro Jaya juga akan melakukan filterisasi dan crowd free management antara pukul 18.00-22.00 WIB. Kemudian, sambung dia, setelah pukul 22.00 WIB, polisi akan berpatroli di jalan-jalan protokol Ibu Kota untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Sementara itu, Anies menjelaskan, penyaluran zakat tidak boleh dilakukan di satu tempat. Namun, harus langsung diantar ke rumah atau tempat tinggal masing-masing penerima zakat tersebut.

“Penyaluran zakat harus dilakukan langsung kepada penerima dan tidak mengumpulkan penerima dalam satu tempat untuk dibagikan, diantarkan ke tempat tinggal masing-masing,” jelas dia.

“Bagi yang menyetorkan zakat, termasuk zakat fitrah harus dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement