Selasa 11 May 2021 07:27 WIB

Pemerintah Antisipasi Kepulangan 50.000 Pekerja Migran

Jumlah Pekerja Migran Indonesia yang tiba hingga akhir Mei diperkirakan 50.000 orang.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengantisipasi kepulangan hampir 50.000 pekerja migran yang pulang ke Indonesia sampai akhir Mei ini. Pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang dipastikan akan menjalani prosedur dan protokol kesehatan yang ketat, termasuk dengan melakukan tes usap PCR dan karantina selama lima hari. 

Pemda juga diminta koordinatif dalam menyiapkan lokasi karantina. "Terkait pekerja migran, dapat disampaikan bahwa periode Maret, April, Mei itu diprediksi mencapai 49.682 orang di mana di bulan April kemarin 24.215 pekerja migran dan di bulan Mei adalah 25.467. Ini yang diperlukan penanganan secara khusus," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di kantor presiden, Senin (10/5). 

Baca Juga

Menurut Airlangga, penanganan para PMI yang pulang harus dilakukan dengan tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat, antara lain dengan melakukan tes usap PCR dan karantina. Sejumlah daerah yang menjadi pintu masuk PMI pun diminta untuk mempersiapkan diri dan melakukan sejumlah langkah antisipasi.

"Kemarin dengan Pak Gubernur dibahas di daerah-daerah Sumatera, termasuk Riau, Kepri, Kaltara, Kalbar, terkait kebutuhan tempat karantina bagi PMI dan antisipasi-antisipasi yang dilakukan termasuk penambahan kapasitas di daerah Dumai, misalnya, di mana rumah sakit Pertamina akan membantu mengisi kesiapan tersebut," katanya. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya antara lain mengatur tentang kepulangan para pekerja migran. Dalam aturan tersebut, Mendagri menginstruksikan para kepala daerah untuk melakukan pengawasan masuknya pekerja migran Indonesia (PMI) dengan berkoordinasi dengan unsur terkait. 

"Bersama dengan Panglima Kodam selaku penanggung jawab melakukan pengawasan terhadap masuknya PMI melalui Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Utara dengan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait (Bea Cukai dan Imigrasi)," bunyi Inmendagri 10/2021. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement