Selasa 11 May 2021 07:15 WIB

Dicopot dari Jabatan, Kini Blessmiyanda Jadi Staf di DKPKP 

Blessmiyanda sempat membantah ia tidak bersalah atas dugaan pelecehan.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Logo Jaya Raya DKI Jakarta
Foto: jakarta.go.id
Logo Jaya Raya DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda telah resmi dicopot dari jabatannya. Saat ini, ia ditugaskan sebagai staf di Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta.

"Di DKPKP, (sebagai) pelaksana. Pelaksana itu staf. Jadi tidak menjabat karena dibebaskan dari jabatannya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya Balai Kota Jakarta, Senin (10/5).

Baca Juga

Blessmiyanda sempat mengelak dan mengklaim bahwa ia tidak bersalah atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya. Kendati demikian, Maria tak mempermasalahkan hal tersebut karena klaim itu merupakan hak Blessmiyanda. 

"Enggak apa-apa. Ngelak boleh-boleh saja, tapi jadi sebenarnya sudah jelas bahwa yang bersangkutan kena hukuman dinas berat, jadi dibebaskan dari jabatan," tutur Maria.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Blessmiyanda tidak memegang jabatan apapun. Riza menyampaikan hal itu setelah Blessmiyanda dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat atas kasus dugaan pelecehan seksual. 

"Posisi Pak Bless sekarang non job. Jadi tidak memegang jabatan, sebelumnya kepala BPPBJ, sekarang tidak," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Kamis (29/4).

Saat ini, Ariza mengatakan, Blessmiyanda masih berstatus sebagai pegawai meski tidak menjabat secara struktural menjadi non eselon. "Kalau tidak menjabat secara struktural jadi tidak non-eselon. Golongannya kan tetap melekat, itu kan jabatannya sekarang karena di-non-job-kan," ujarnya. 

Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan Blessmiyanda bersalah atas kasus dugaan pelecehan seksual. Inspektorat pun memberikan sanksi hukuman disiplin tingkat berat terhadap Blessmiyanda.  

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dalam keterangan tertulis resminya, Rabu (28/4).

Sigit juga menambahkan Pemprov DKI Jakarta terus menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Selain itu, terdapat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement