REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan sholat Idulfitri 1442 Hijriah di lokasi maupun tempat ibadah yang telah ditentukan di permukiman masing-masing. Ia meminta warga agar tidak mendatangi masjid atau lapangan yang jauh dari rumah.
“Kami menganjurkan jangan mendatangi tempat-tempat jauh hanya untuk sholat Id. Datanglah di masjid setempat, di lapangan setempat, supaya yang datang dikenal, kalau Anda datang di masjid setempat, ya itu saja yang datang,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (10/5).
Anies menjelaskan, hal ini bertujuan menghindari terjadinya penularan virus corona lintas wilayah. Sebab, menurut dia, jika terjadi penyebaran Covid-19 usai pelaksanaan sholat Id maka upaya pelacakan atau tracing akan lebih mudah dilakukan lantaran jamaah yang hadir di lokasi ibadah adalah warga setempat dan sudah saling mengenal.
“Lokasi-lokasi kegiatan sholat Id adalah lokasi yang dikunjungi orang setempat. Ini untuk menghindari penularan lintas wilayah dan semua dianjurkan ada di lokasi yang sama (dengan tempat tinggal), baik itu di lapangan atau yang dilakukan di masjid,” jelasnya.
“Kalau datang di suatu tempat, ada yang datang dari kecamatan yang jauh, dari berbagai wilayah, nanti bila terjadi sesuatu, tracing-nya akan sulit,” imbuhnya.
Anies menuturkan, para jamaah yang mengikuti sholat Id di masjid pun jumlahnya dibatasi. Ia menyebut, kapasitas jamaah yang hadir hanya sebesar 50 persen.
Selain itu, ia pun melarang pelaksanaan sholat Id di perkantoran. “Tidak ada kegiatan sholat Id yang dilakukan di perkantoran,” tegas Anies.
Anies juga mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan malam takbiran Idulfitri 1442 Hijriah dan penyaluran zakat. Anies meminta kepada masyarakat agar melakukan takbiran secara virtual atau online.
Kendati demikian, dia mengatakan, kegiatan itu dapat dilakukan di masjid setempat dengan pembatasan kapasitas jamaah yang hadir. Selain itu, protokol kesehatan covid-19 juga harus diterapkan secara ketat.
“Kegiatan takbiran dilakukan secara virtual dan dilakukan di masjid dengan kapasitas 10 persen, maksimal,” kata Anies.
Selain itu, Anies menuturkan, aparat dari Polda Metro Jaya juga akan melakukan filterisasi dan crowd free management pada pukul 18.00-22.00 WIB. Setelah pukul 22.00 WIB, ia mengatakan, polisi akan berpatroli di jalan-jalan protokol Ibu Kota untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Sementara itu, Anies menjelaskan, penyaluran zakat tidak boleh dilakukan di satu tempat. Namun, harus langsung diantar ke rumah atau tempat tinggal masing-masing penerima zakat tersebut.
“Bagi yang menyetorkan zakat, termasuk zakat fitrah harus dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan,” tambahnya.