REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan sejumlah ketentuan selama perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah di wilayah Ibu Kota. Salah satunya Anies melarang pelaksanaan Shalat Idul Fitri di perkantoran.
“Tidak ada kegiatan Shalat Id yang dilakukan di perkantoran,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (10/5).
Anies pun meminta kepada masyarakat untuk melaksanakan shalat Id di rumah masing-masing. Namun, jika hendak mengikuti shalat di luar rumah, ia menganjurkan warga untuk mendatangi lokasi-lokasi yang telah ditentukan di tempat tinggal masing-masing.
“Kami menganjurkan jangan mendatangi tempat-tempat jauh hanya untuk shalat Id. Datanglah di masjid setempat, di lapangan setempat, supaya yang datang dikenal, kalau Anda datang di masjid setempat, ya itu saja yang datang,” tutur dia.
Anies menjelaskan, hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penularan virus corona lintas wilayah. Sebab, menurut dia, jika terjadi penyebaran Covid-19 usai pelaksanaan Shalat Id, upaya pelacakan atau tracing akan lebih mudah dilakukan karena jamaah yang hadir di lokasi ibadah adalah warga setempat dan sudah saling mengenal.
“Kalau datang di suatu tempat, ada yang datang dari kecamatan yang jauh, dari berbagai wilayah, nanti bila terjadi sesuatu, tracing-nya akan sulit,” kata dia menjelaskan.
“Lokasi-lokasi kegiatan Shalat Id adalah lokasi yang dikunjungi orang setempat. Ini untuk menghindari penularan lintas wilayah dan semua dianjurkan ada di lokasi yang sama (dengan tempat tinggal), baik itu di lapangan atau yang dilakukan di masjid,” ujarnya menambahkan.
Anies menuturkan, para jamaah yang mengikuti Shalat Id di masjid pun jumlahnya dibatasi. Ia menyebut, kapasitas jamaah yang hadir hanya sebesar 50 persen.