Senin 10 May 2021 16:51 WIB

Prokes Tempat Wisata di Kabupaten Malang akan Diperketat

Saat ini total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Malang telah mencapai 3.133 orang.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Hiru Muhammad
Kabupaten Malang telah menambah satu destinasi wisata baru di  Edu Resort Lembah Indah. Destinasi yang baru diresmikan ini terletak di Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Foto: humas Pemkab Malang
Kabupaten Malang telah menambah satu destinasi wisata baru di Edu Resort Lembah Indah. Destinasi yang baru diresmikan ini terletak di Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan memperketat protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka meminimalisasi penyebaran Covid-19 selama liburan Idulfitri.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara memperkirakan, jumlah pengunjung di tempat wisata akan melonjak saat libur Lebaran 2021. Oleh sebab itu, Pemkab Malang mengintruksikan seluruh pengelola tempat wisata untuk memperhatikan prokes dengan baik. "Karena mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir," kata Made saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/5).

Berdasarkan kebijakan yang berlaku, pengelola wisata harus mengimplementasikan PPKM Mikro dengan ketat. Dalam artian harus memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan menjaga jarak. Selain itu, juga harus membatasi mobilitas dan interaksi selama di tempat wisata.

Pengelola wisata diwajibkan menyiapkan masker untuk pengunjung yang tidak membawa masker. Namun untuk biaya masker ditanggung oleh masing-masing pengunjung. 

Selain itu, Pemkab juga mewajibkan tempat wisata menerapkan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dari daya tampung. Hal ini harus diinformasikan dalam papan tulisan yang mudah terbaca oleh pengunjung di pintu masuk dan/atau di dalam kawasan tempat wisata.  "Kemudian memasang papan peringatan yang mudah terbaca di kawasan tempat wisata serta di tempat-tempat berbahaya," ucapnya.

Pengelola harus membuat SOP Penanggulangan Kecelakaan sesuai kondisi masing-masing tempat wisata. Lalu harga tiket harus terpampang dengan jelas dan pengunjung wajib menunjukkan hasil rapid test nonreaktif. Pemkab juga mendorong pengelola untuk melarang kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

"Dan apabila terdapat gejala-gejala yang mengarah pada Covid-19, agar segera koordinasi dengan Satgas Covid-19 terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," kata dia.

Saat ini total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Malang telah mencapai 3.133 orang. Dari jumlah tersebut, 199 orang meninggal dan 2.921 orang dinyatakan sembuh. Sementara untuk 13 orang lainnya masih dalam perawatan dan isolasi.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement