Sabtu 08 May 2021 15:09 WIB

Lakpesdam PBNU: Pelaksanaan TWK KPK Cacat Etis dan Moral

Lakspedam PBNU nilai TWK pegawai KPK mirip screening Orba.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Bayu Hermawan
Logo KPK
Foto:

Rumadi melanjutkan, jika hal tersebut terjadi, itu merupakan ancaman yang sangat serius terhadap pelemahan KPK yang dilakukan oleh pihak internal dan pemerintah. Nantinya, itu akan berdampak pada kerusakan dan penurunan kualitas hidup karena korupsi adalah musuh terbesar negara.  

Korupsi hanya bisa dibasmi oleh KPK yang berisi orang-orang independen, berkompeten, dan berkomitmen tinggi. Nantinya, pengeluaran dan penyingkiran pegawai KPK berdasarkan TWK yang cacat ini hanya akan menorehkan stigmatisasi dan diskriminasi.

"Ini tidak boleh terjadi karena akan melukai kemanusiaannya dan jati dirinya sebagai warga negara. Kecuali pegawai KPK jelas-jelas terbukti melawan ideologi Pancasila, melanggar komitmen berbangsa dan bernegara, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika maka tindakan tegas harus diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Dengan begitu Lakpesdam PBNU menyatakan sikap TWK yang diselenggarakan bukan tes masuk menjadi ASN. Pegawai yang dites adalah mereka yang sudah lama bekerja, terbukti berkompeten dalam memberantas korupsi, dan sebagian menangani kasus korupsi yang serius. 

Oleh karena itu, Lakpesdam PBNU menegaskan TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK. Selain itu, Lakpesdam juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk segera membatalkan TWK karena pelakasaanannya cacat etik dan moral serta melanggar HAM.

"Kami meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengusut dugaan pelanggaran hak-hak pribadi, pelecehan seksual, rasisme dan pelanggaran yang lain yang dilakukan pewawancara kepada pegawai KPK yang diwawancarai," jelasnya.

Lebih lanjut, Rumadi mengatakan pihaknya juga meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) agar mengembalikan TWK untuk calon ASN sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bukan sebagai screening dan Litsus zaman Orde Baru. "Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan menguatkan KPK dengan cara menjaga independensinya dari pengaruh eksternal yang bertujuan melemahkan dan melumpuhkan KPK," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement