Jumat 07 May 2021 21:28 WIB

Kapolres: Takbir Keliling Dilarang di Kabupaten Bekasi

Kapolres Bekasi menegaskan takbir keliling dilarang digelar di Kabupaten Bekasi

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Takbiran
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Takbiran

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi melarang masyarakat melakukan kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah. Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya akan menerapkan crowd free night pada saat malam takbiran untuk meminimalisir terjadinya kerumunan.

"Jadi antisipasi kerumunan di lokal karena larangan mudik, kami terapkan crowd free night artinya tidak boleh ada kerumunan dimanapun," kata Hendra, Kamis (6/5).

Baca Juga

Hendra mengatakan akan menyiagakan petugas gabungan untuk berjaga di seluruh simpul yang berpotensi menimbulkan keramaian saat malam takbiran mendatang. "Tidak boleh ada kerumunan, tidak boleh ada yang melakukan takbiran keliling. Disarankan melaksanakan di masjid atau mushola tentu dengan protokol kesehatan," ujarnya.

Selain melakukan pengamanan dan patroli wilayah untuk mencegah kerumunan, petugas juga memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat terjaga dengan baik. Hendra juga meminta peran serta masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak melakukan kegiatan takbir keliling.

"Kita akan patroli, lalu tingkatkan pengamanan di sejumlah pos. Ya mudah-mudahan bisa kita tangani dengan baik, tidak terjadi sesuatu. Tentu perlu dukungan masyarakat," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement