REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan mudik secara efektif sesuai Surat Edaran (SE) No.13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H. Namun, di dalam SE tersebut terdapat beberapa pengecualian orang yang diizinkan untuk mudik.
"Dalam SE nomor 13 tentang peniadaan mudik kan ada yang dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain salah satunya seperti bekerja atau perjalanan dinas," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (7/5).
Kemudian, ia melanjutkan orang yang dapat mudik yaitu mereka yang ingin mengunjungi keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya.
"Pastinya semua itu dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah perlu berpikir ulang jika ingin nekat melakukan perjalanan antarwilayah pada periode peniadaan mudik, 6-17 Mei 2021. Pemerintah akan secara ketat melakukan penyekatan di titik-titik strategis, terutama di perbatasan kota-kota besar. Petugas juga tidak akan segan-segan menahan dan menyita kendaraan yang kedapatan mengangkut pemudik.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, ada beberapa sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang masih tetap melakukan perjalanan mudik tanpa melengkapi dokumen prasyarat, yakni surat hasil negatif Covid-19 dan surat izin. Sanksi yang akan diberikan berupa penahanan bagi kendaraan travel gelap atau kendaraan pelat hitam yang mengangkut pemudik.
"Juga penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik. Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar peraturan arus transportasi yang mengacu permenhub nomor 13 tahun 2021," kata Wiku dalam keterangan pers, Kamis (6/5).