Jumat 07 May 2021 21:16 WIB

Jampidsus Sebut akan Ada Penyidikan Asabri Jilid II 

Berkas penyidikan 9 tersangka awalan, masih dalam pengkajian oleh tim jaksa peneliti.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono (kanan) bersama Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah (kiri).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono (kanan) bersama Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik-Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) akan berlanjut ke pengungkapan jilid dua. Kata Febrie, selepas pelimpahan sembilan berkas perkara tersangka perorangan (30/4), bakal ada gelar perkara lanjutan untuk melebarkan kasus ke perorangan lainnya, maupun ke korporasi.

“Asabri nanti ini, kalau sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) akan kita ekspos lagi untuk kelanjutan adanya tersangka lain. Jadi ada Asabri jilid dua,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus-Kejakgung), Jakarta, Jumat (7/5).

Febrie mengatakan, sampai saat ini, berkas penyidikan sembilan tersangka awalan, masih dalam pengkajian oleh tim jaksa peneliti untuk dinyatakan lengkap atau kurang, sebelum disorongkan ke pendakwaan dan pengadilan.

Jampidsus Ali Mukartono pernah menerangkan, dalam perkara korupsi, dan TPPU Asabri sebetulnya punya konstruksi kasus yang sama dengan perkara serupa di PT Asuransi Jiwasraya. Karena itu, kata Ali, tak menutup kemungkinan dalam kasus Asabri yang merugikan keuangan negara Rp 23,7 triliun, juga bakal ada penetapan tersangka korporasi. 

Dalam kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun, selain berhasil memidanakan enam terdakwa perorangan, penyidikan tim di Jampidsus juga menetapkan 13 tersangka korporasi. 

Sementara dalam penyidikan Asabri, Jampidsus sementara ini, baru menetapkan sembilan tersangka perorangan. Para tersangka itu, pun dua di antaranya adalah terpidana penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, yakni dua pengusaha Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. 

Tersangka-tersangka swasta lainnya, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Dan tersangka dari jajaran direksi Asabri, yakni Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Hari Setiono, Bachtiar Effendi, dan Ilham W Siregar.

Terkait kasus Asabri, penyidikan lanjutan di Jampidsus, pada Jumat (7/5) memeriksa dua tersangka, dan satu bos perusahaan sekuritas. “Saksi yang diperiksa adalah PRK. Dan tersangka yang diperiksa adalah IWS, dan HS,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjutak, Jumat (7/5). 

Ebenezer menerangkan, PRK adalah Direktur Utama (Dirut) PT Ciptadana Asset Management. Inisial tersebut, mengacu pada nama Paula Rianty Komaruddin. “Saksi (PRK) diperiksa terkait pengelolaan investasi PT Asabri, pada produk reksa dana yang dikelola oleh PT Ciptadana Asset Management,” kata Ebenezer.

Sedangkan tersangka yang diperiksa IWS, dan HS adalah Ilham W Siregar, dan Hari Setiono, mantan kepala divisi investasi, dan mandan direktur investasi-keuangan di PT Asabri. Pemeriksaan terhadap keduanya, kata Ebenezer, dilakukan di Rutan Kelas I Tangerang. “Pemeriksaan terhadap keduanya, dilakukan terkait dengan transaksi oleh PT Asabri pada pembelian dua reksa dana, Cipta Dinamis Proteksi II, dam Cipta Balance di PT Ciptadana Asset Management,” kata Ebenezer.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement