Jumat 07 May 2021 15:08 WIB

SKB Seragam Dibatalkan, Kemendikbud Hormati Putusan MA

Dalam SKB, tenaga kependidikan dan orangtua berhak memilih penggunaan seragam.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Friska Yolandha
Seorang anak mencoba seragam sekolah di salah satu toko di Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (11/7). Mahkamah Agung telah resmi membatalkan SKB Tiga Menteri tentang Pakaian Seragam dan Atribut para Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Seorang anak mencoba seragam sekolah di salah satu toko di Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (11/7). Mahkamah Agung telah resmi membatalkan SKB Tiga Menteri tentang Pakaian Seragam dan Atribut para Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengatakan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam sekolah. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan yang ditetapkan pada 3 Mei 2021 tersebut. 

"Saat ini kami belum terima dan masih menunggu putusan tersebut. Tentunya, Kemendikbud Ristek akan menghormati putusan apa pun yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan akan berkoordinasi untuk menyesuaikan SKB Mendikbud, Menag, dan Mendagri dimaksud," kata Jumeri saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (7/5).

Meskipun SKB tersebut dibatalkan, Jumeri menegaskan pihaknya tetap berupaya menumbuhkan semangat kebinekaan pada satuan pendidikan. Ia menuturkan, menjaga semangat toleransi, moderasi beragama, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga satuan pendidikan adalah hal yang mutlak diterapkan. 

Warga di satuan pendidikan harus merasa aman dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di dalam lingkungan sekolah negeri. Hal ini seperti yang ditegaskan di dalam SKB Tiga Menteri, ditandatangani oleh Mendikbud, Menag, dan Mendagri tentang Pakaian Seragam dan Atribut para Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.

Baca juga : Ini Pasal yang Dilanggar SKB 3 Menteri

"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," kata Jumeri. 

MA telah resmi membatalkan SKB Tiga Menteri tentang Pakaian Seragam dan Atribut para Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan. Sebelumnya, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat mengajukan permohonan keberatan terkait SKB tersebut dengan nomor perkara 17/P/HUM/2021. 

SKB ini ditetapkan pada Februari 2021 lalu. Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan keputusan ini dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan. Ia menuturkan, pertimbangan tersebut yaitu sekolah berfungsi untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik memelihara persatuan bangsa. Seragam yang digunakan di sekolah adalah salah satu perwujudan dari toleransi beragama.

"Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apa pun, etnisitas apa pun, dengan diversivitas apa pun," kata Nadiem.

Di dalam SKB ini, para murid serta orang tua dan guru tenaga kependidikan adalah pihak yang berhak memilih penggunaan seragam, baik itu seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama. Pihak selain individu tersebut tidak diperkenankan membuat peraturan yang memaksa penggunaan atau pelarangan terhadap atribut keagamaan.

Baca juga : Tanggapan LKAAM Sumbar Soal Pembatalan SK 3 Menteri oleh MK

Nadiem menjelaskan, kunci yang ditekankan dalam SKB ini adalah hak untuk memakai atribut keagamaan itu adalah milik individu guru, murid, atau orang tua yang bersangkutan. "Bukan keputusan daripada sekolahnya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement