Selasa 23 Dec 2025 14:13 WIB

Ibunda Nadiem Berterima Kasih Persidangan Anaknya Ditunda, Terima Surat yang Buat Ia Terenyuh

Sidang pembacaan dakwaan kembali ditunda karena Nadiem Makarim masih dalam sakit.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibunda Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim, Atika Algadrie, berterima kasih karena sidang perdana anaknya ditunda. Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat toleran dan kooperatif menerima kondisi anaknya yang masih sakit pascaoperasi.

"Terima kasih untuk mereka semua," kata Atika saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga

Dia mengaku sebenarnya menginginkan persidangan kasus anaknya cepat selesai, namun kesehatan Nadiem tetap harus diprioritaskan. Atika menceritakan beberapa waktu lalu sempat mengunjungi sang anak. Kala itu, Nadiem memberikan sebuah surat pada Atika dalam rangka memperingati Hari Ibu.

"Surat itu sangat membuat saya terenyuh dan sedih, tetapi juga ada energi di situ untuk terus berjuang bagi kebenaran ini," tuturnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus kembali menunda sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022, yang menyeret Nadiem sebagai tersangka.

photo
Istri dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin (kiri) berjalan usai menghadiri sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. - (ANTARA FOTO/Fauzan)

Penundaan sidang dilakukan lantaran Nadiem Makarim masih dalam kondisi sakit pascaoperasi yang dijalaninya beberapa waktu lalu.

"Kami berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan pada hari Senin, tanggal 5 Januari 2026," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa. 

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim pada awalnya berlangsung pada Selasa (16/12/2025), namun ditunda karena ia masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit. Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah sudah menjalani sidang dakwaan pada Selasa (16/12/2025), sementara berkas Jurist Tan belum dilimpahkan karena tersangka masih buron.

Dalam sidang dakwaan terhadap Sri, Ibrahim, dan Multyatsyah, terungkap kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut diduga mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian negara meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Pada sidang itu, terungkap pula terdapat beberapa pihak yang diperkaya, antara lain Nadiem, yang menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement