REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Puluhan kendaraan para pemudik baik roda empat maupun roda dua yang melintas di jalur perbatasan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, diputar balik petugas karena tidak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) dan surat keterangan bebas Covid-19.
"Jadi di hari pertama penyekatan larangan mudik di Kabupaten Tangerang dengan delapan titik posko sudah menindak 44 unit kendaraan untuk diputar balik," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro usai mengecek langsung posko penyekatan larangan mudik di Pintu Gerbang Tol Balaraja Barat, di Tangerang, Jumat (7/5).
Ia menjelaskan bahwa di hari pertama pemantauan posko larangan mudik di jalur perbatasan antar-kabupaten/kota, volume kendaraan yang melintas masih belum menunjukkan peningkatan signifikan. Namun, penyekatan yang dilakukan oleh pihaknya dilakukan cukup ketat sesuai keputusan pemerintah untuk menekan angka penularan virus corona.
"Begitu juga petugas di lapangan melakukan penyekatan dengan ketat. untuk menghindari adanya pemudik yang lolos pemeriksaan," katanya.
Ia mengungkapkan pemeriksaan juga akan terus dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas tak terkecuali pada kendaraan pengangkut barang atau logistik. Karena dikhawatirkan ada pemudik yang menumpang di kendaraan tersebut.
"Kemudian petugas di lapangan juga kita siagakan selama 24 jam, baik itu di GerbangTol Kedaton, Gerbang Tol Balaraja Barat dan Timur, Perbatasan Kabupaten Tangerang-Serang Solear, Perbatasan Jayanti, Perbatasan Kresek serta di posko Citra Raya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, dalam penyekatan larangan mudik Lebaran ini pihaknya menerjunkan sebanyak sebanyak 348 personel yang terdiri dari beberapa unsur, mulai dari Kodim 0510 Tigaraksa, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dishub Kabupaten Tangerang, Dikes dan Palang Merah Indonesia (PMI), Damkar dan anggota Pramuka Kabupaten Tangerang. Ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan kegiatan mudik agar mengurungkan niatnya karena di setiap perbatasan atau jalur tikus petugas sudah siap untuk memutarbalikkan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik sesuai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena itu untuk kebaikan kita bersama," ujar Kapolresta.