REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penindakan terhadap sejumlah kendaraan yang hendak mudik atau pulang kampung di titik penyekatan di Gerbang Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (6/5). Puluhan kendaraan diminta untuk putar balik, setelah ketahuan tidak memenuhi syarat melakukan mudik.
Hal itu sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. "(Jumlah kendaraan yang diputar balik) kalau dari malam sampai sore ini ada 50 kendaraan. Rata-rata kendaraannya mobil Avanza," ujar Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando saat dihubungi Republika, Kamis (6/5).
Bayu menuturkan, sejauh ini tidak ada penolakan dari masyarakat yang diminta putar balik. Petugas, kata dia, berupaya melakukan pemeriksaan pada tiap kendaraan yang melewati titik penyekatan tersebut.
Bagi yang didapati hendak mudik, harus menunjukkan surat-surat yang terkait dengan urusan mudik, seperti dinas kerja ataupun akan mengunjungi orang tua yang sakit atau meninggal dunia. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, dia menyebut, perlu adanya penambahan personel jaga.
Diketahui, ada sebanyak 30 personel Satlantas Polres Tangsel yang diterjunkan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melewati Gerbang Tol Bitung pada Kamis siang. Sebelumnya pada pagi hari pemeriksaan hanya dilakukan 15 orang, namun karena dirasa kurang maksimal, sehingga jumlah personel ditambah.
"Sejauh ini masih berjalan karena cuaca hujan saja. Mungkin kita banyak juga istirahatnya jadi enggak bisa tersaring semua. Ke depan akan maksimalkan lagi dengan kekuatan personel yang ada," terangnya.
Bayu mengimbau agar masyarakat, khususnya yang melintas Gerbang Tol Bitung ataupun ke arah Pelabuhan Merak untuk menunda aktivitas mudik. "Ditunda dulu karena kita melakukan penjagaan dan sesuai kebijakan pemerintah," ujarnya.