Kamis 06 May 2021 20:13 WIB

Satgas Pastikan Wilayah Aglomerasi Tanpa Penyekatan

Di luar wilayah aglomerasi, maka aturan peniadaan mobilitas mudik akan tegas.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 memastikan tidak ada penyekatan mobilitas masyarakat di dalam wilayah aglomerasi selama periode peniadaan mudik, 6-17 Mei 2021. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekonomi yang esensial di dalam wilayah aglomerasi tetap berjalan normal kendati ada peniadaan mudik. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, masyarakat sejatinya tidak perlu khawatir dengan bentuk pengetatan yang diberlakukan di dalam wilayah aglomerasi karena sudah diatur dalam pelaksanaan PPKM level mikro. PPKM mikro juga sudah mengatur mengenai kapasitas kantor, restoran, pusat perbelanjaan, serta jam operasionalnya. 

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kab kota atau glomerasi khususnya di sektor esensial tetap beroperasi tanpa penyekatan demi melancarkan kegiatan ekonomi sosial daerah," ujar Wiku dalam keterangan pers, Kamis (6/5). 

Wilayah aglomerasi yang dimaksud Wiku, antara lain wilayah Makassar, Sungguminasa (Gowa), Takalar, dan Maros; Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan; Bandung Raya; Jabodetabek; Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi; Jogja Raya; serta Solo Raya. 

Di luar wilayah aglomerasi tersebut, Wiku menambahkan, maka aturan peniadaan mobilitas mudik akan tegas dijalankan. Pelaku perjalanan harus melengkapi dokumen yang masuk dalam prasyarat. Pemeriksaan dokumen akan dilakukan di pintu kedatangan bandara, terminal, rest area, perbatasan kota besar, dan titik pengecekan serta penyekatan di kawasan aglomerasi. 

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi atau dalam satu wilayah Kabupaten kota aglomerasi dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," ujar Wiku. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement