Kamis 06 May 2021 14:04 WIB

Permohonan Surat Izin Perjalanan ke Kelurahan Bandung Naik

Permohonan ditolak sebab tujuan perjalanan masyarakat yang mengajukan adalah mudik

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Warga bersiap untuk menyemprotkan cairan disinfektan di Posko Terpadu Covid-19 RW 02, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jumat (12/3). Warga RW 02 berinisiatif mengubah gedung serba guna menjadi posko terpadu covid-19 yang menyediakan ruang isolasi darurat, serta menyediakan sembako dan vitamin bagi warga yang terdampak Covid-19 dan secara rutin memberikan layanan penyemprotan disinfektan. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Warga bersiap untuk menyemprotkan cairan disinfektan di Posko Terpadu Covid-19 RW 02, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jumat (12/3). Warga RW 02 berinisiatif mengubah gedung serba guna menjadi posko terpadu covid-19 yang menyediakan ruang isolasi darurat, serta menyediakan sembako dan vitamin bagi warga yang terdampak Covid-19 dan secara rutin memberikan layanan penyemprotan disinfektan. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Paguyuban Camat Kota Bandung mengungkapkan permintaan surat izin perjalanan yang diajukan masyarakat ke kelurahan di masa larangan mudik mengalami peningkatan. Namun, permohonan tersebut ditolak sebab tujuan perjalanan masyarakat yang mengajukan adalah mudik.

"Sekarang ke kelurahan (permohonan surat izin) banyak. Banyak sekali nggak cuma sudah mulai berdatangan," ujar Ketua Paguyuban Camat Kota Bandung, Firman Nugraha kepada wartawan di Taman Sejarah, Kota Bandung, Kamis (6/5).

Baca Juga

Ia menuturkan, pihaknya tidak memberikan surat izin tersebut sebab berpegang kepada aturan pemerintah. Selain itu, bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai swasta yang hendak beraktivitas harus menunjukkan surat tugas dari atasan.

"Contoh di salah satu kelurahan ada keluarga yang datang minta izin menjemput orang yang baru isolasi di Jakarta, kita tidak berikan. Suruh pulang weh usai isolasi karena sudah sehat," katanya.

Ia mengimbau ketua RT maupun RW untuk tidak memberikan surat pengantar kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik. Kecuali, masyarakat yang mengajukan surat izin perjalanan karena darurat.

"Yang minta pengantar atau izin untuk mudik tidak perlu diberikan. Kecuali kalau ada warga yang minta izin ke RT dan RW karena mau mudik karena bapak meninggal, saya mau ke nganter istri ke Cirebon yang sedang hamil," katanya.

Firman menambahkan lebih dari 18 kecamatan di Kota Bandung memiliki ruang isolasi mandiri. Namun, mayoritas relatif tidak digunakan oleh pasien Covid-19 yang tidak memiliki gejala apapun.

"Ruang isolasi tiap kecamatan sudah ada 18, sekarang bertambah walau belum semua kecamatan ada dan pada umumnya kurang terpakai," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement