Kamis 06 May 2021 00:28 WIB

Halau Pemudik, Petugas Diminta Jaga Kesopanan

Larangan mudik dilakukan untuk menahan laju penyebaran Covid-19.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Puan Maharani dan Budi Karya Sumadi pantau arus mudik.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Puan Maharani dan Budi Karya Sumadi pantau arus mudik.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Para petugas yang melakukan penyekatan di masa larangan mudik, diminta untuk tetap menjaga kesopanan pada masyarakat. Petugas yang melakukan penyekatan juga harus bisa memberi penjelaskan kepada masyarakat mengenai larangan mudik pada lebaran 2021. 

"Saya minta kepada TNI, Polri dan petugas yang besok melaksanakan tugas agar tetap menjaga kesopanan," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Cirebon, Rabu (5/5).

Dalam kesempatan itu, Puan meninjau rencana penyekatan yang dilakukan kepolisian, di Terminal Harjamukti dan Stasiun Cirebon. Dia didampingi oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Kakorlantas Polri, Irjen Istiono.

Puan meminta agar petugas yang melakukan penyekatan bisa memberi penjelaskan kepada masyarakat mengenai larangan mudik pada lebaran 2021. Kebijakan itu diambil sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Perlu diterangkan, larangan mudik dilakukan untuk menahan laju penyebaran Covid-19," tutur Puan.

Puan berharap, agar masyarakat bisa memahami bahwa pandemi Covid-19 hingga saat ini masih berlangsung. Karenanya, masyarakat diminta untuk bisa menahan keinginan untuk mudik ke kampung halaman.

"Kita harus bisa menjaga keselamatan keluarga dan lingkungan kita. Tahan keinginan ke luar kota. Jangan berkerumun, pakai masker yang betul, harus menutup rapat sebagian wajah," ucap Puan.

Sementara Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menjelaskan, pergerakan orang paling banyak terjadi dari barat ke timur. Penegakan atas kebijakan larangan mudik selanjutnya diserahkan kepada aparat berwenang, seperti TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lain.

Baca juga : Warga Nekat Mudik ke Kabupaten Bogor Wajib Karantina 5 Hari

"Lakukan penegakan hukum, apakah putar balik atau dipersilakan (lanjutkan perjalanan) bila mereka memenuhi syarat (masuk kategori perjalanan non mudik)," tandas Budi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement