Rabu 05 May 2021 18:34 WIB

KY: 45 Calon Hakim Agung Lulus Seleksi Kualitas

Bagi CHA yang lulus seleksi kualitas berhak mengikuti Tahap III.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi Yudisial Maradaman Harahap (keempat kiri), Ketua Bidang Rekruitmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari (keempat kanan), dan panelis mengajukan pertanyaan kepada peserta seleksi calon hakim agung di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi Yudisial Maradaman Harahap (keempat kiri), Ketua Bidang Rekruitmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari (keempat kanan), dan panelis mengajukan pertanyaan kepada peserta seleksi calon hakim agung di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 45 orang dari 113 orang calon hakim agung (CHA) dinyatakan lulus Seleksi Kualitas oleh Komisi Yudisial (KY). Para CHA yang lulus selanjutnya mengikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian pada minggu ketiga Juni 2021.

Pengumuman kelulusan itu disampaikan oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah melalui konferensi pers secara daring, Rabu (5/5). Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut dibahas dalam Rapat Pleno KY CHA Tahun 2021, Selasa, 4 Mei 2021 di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta Pusat.

"Untuk calon hakim agung yang lolos seleksi kualitas berjumlah 45 orang, yaitu 33 orang berasal dari jalur karir dan  12 orang berasal dari jalur nonkarir," kata Nurdjanah dalam keterangan pers pada wartawan, Rabu (5/5).

Nurdjanah mengatakan, dari 45 calon hakim agung yang lulus seleksi, bila diperinci berdasarkan jenis kamar yang dipilih, maka terdiri dari 27 orang memilih kamar Pidana, 13 orang memilih kamar Perdata, 3 orang memilih kamar Militer, dan 2 orang memilih kamar TUN (khusus pajak).

Berdasarkan jenis kelamin, lanjut Nurdjanah, 40 orang laki-laki dan 5 orang perempuan. 

"Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 16 orang bergelar master, dan 29 orang bergelar doktor," ujar Nurdjanah.

Para CHA memiliki latar belakang profesi sebagai hakim sebanyak 33 orang hakim karir, 6 orang akademisi, 1 orang jaksa, 1 orang notaris, serta 4 orang berprofesi lainnya.

"Sejauh ini, para calon yang tidak lulus seleksi kualitas karena tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KY," ucap Nurdjanah.

Pengumuman hasil seleksi kualitas CHA dapat dilihat di website KY, yaitu www.komisiyudisial.go.id mulai 5 Mei 2021.

"Bagi CHA yang lulus seleksi kualitas berhak mengikuti Tahap III, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian dengan jadwal  terperinci akan disampaikan lebih lanjut," papar Nurdjanah.

Selama masa pandemi Covid-19, KY melakukan penyesuaian pelaksanaan seleksi untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. KY memutuskan untuk melaksanakan asesmen kepribadian dan kompetensi secara daring. Pada seleksi kepribadian ini juga dilakukan rekam jejak dan menerima masukan dari masyarakat. 

"Sementara seleksi kesehatan tetap dilaksanakan secara langsung di RSPAD Gatot Subroto dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," pungkas Nurdjanah.

Diketahui, proses seleksi dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong. Posisi yang dibutuhkan, yaitu 2 hakim agung untuk Kamar Perdata, 8 hakim agung untuk Kamar Pidana, 1 hakim agung untuk Kamar Militer, dan 2 hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus Pajak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement