Rabu 05 May 2021 12:59 WIB

Kesekjenan KPK Harus Transparan Soal Tes Wawasan Kebangsaan

Tes Wawasan Kebangsaan jadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Kesekjenan KPK harus transparan dan menjelaskan kepada publik terkait proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Lembaga antirasuah melakukan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia menilai akar masalah dan polemik yang berkembang di masyarakat terkait TWK tersebut karena proses-proses yang tidak transparan yang dijalankan Kesekjenan KPK. "Padahal ini bukan rekrutmen pegawai atau ASN baru namun proses alih status dengan melihat keterpenuhan syarat-syaratnya atau tidak pada setiap pegawai KPK," kata Arsul di Jakarta, Rabu (5/5).

Baca Juga

Menurut dia, langkah yang harus dilakukan Kesekjenan KPK dan instansi terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus transparan dalam proses tes tersebut. Wakil Ketua MPR RI itu menilai transparansi tersebut perlu dilakukan untuk meminimalisir prasangka-prasangka yang berkembang di masyarakat.

"Ketika unsur transparansi atau penjelasan tentang materi, cakupan, dan sistem penilaian tidak disampaikan dengan baik, maka tidak aneh muncul prasangka-prasangka di masyarakat," ujarnya.

Arsul menilai polemik terkait TWK seharusnya tidak menjadi pertanyaan dasar, perlu atau tidak keberadaan tes tersebut terhadap pegawai KPK yang akan beralih status menjadi ASN. Menurut Wakil Ketua Umum DPP PPP itu, uji wawasan kebangsaan merupakan langkah yang harus dilakukan terhadap setiap orang yang akan atau telah menjadi aparatur negara seperti sipil, Polri maupun TNI.

"Jangan dipersoalkan soal relevansi uji wawasan kebangsaannya, namun yang perlu dipertanyakan adalah apakah dalam tes tersebut ada pertanyaan terlalu berbau 'politis' atau mengarahkan pada sudut pandang tertentu. Sehingga ketika jawabannya tidak sesuai dengan standar lembaga atau pengujinya, maka diberi nilai jelek atau tidak bagus," katanya.

Dia mencontohkan, anggota DPR yang notabene adalah pejabat negara yang dipilih rakyat, sebelum dilantik, menjalani uji wawasan kebangsaan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) selama tiga pekan. Menurut dia, tes tersebut tidak dipersoalkan kalangan DPR RI karena setiap penyelenggara atau aparatur negara jangan sampai wawasan kebangsaannya menyimpang dari konsensus bernegara yaitu Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement