Rabu 05 May 2021 00:20 WIB

Denda dan Maaf Putu Sebut Bermasker di Mal Tolol

Putu pria yang sebut orang bermasker di mal tolol meminta maaf

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nashih Nashrullah
Putu pria yang sebut orang bermasker di mal tolol meminta maaf. Masker (ilustrasi).
Foto:

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menyatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Putu di daerah Driyorejo. Setelah yang bersangkutan menyesali perbuatannya, Oki pun memberi kesempatan untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat. 

Atas tindakannya tersebut, Putu mendapat sanksi atas perbuatannya. Sanksi yang dijatuhkan berdasarkan pada Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 67 tahun 2020 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 10 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan.

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, Putu merupakan warga Driyorejo, Gresik. Namun yang bersangkutan merekam videonya yang viral tersebut di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya. Akibat perbuatannya, Putu bakal dikenai sanksi denda sebesar Rp 150 ribu. "Sanksi administrasi 150 ribu," ujar Eddy di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5).

Eddy menyatakan, apa yang dilakukan Putu  termasuk pelanggaran berat dalam penerapan protokol kesehatan. Karena mengajak atau memengaruhi masyarakat ahat tidak perlu memakai masker di masa pandemi Covid-19. "Ada unsur ajakan provokator terhadap masyarakat yang sudah patuh," ujar Eddy.

Selain sanksi administrasi, Eddy menyatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi lainnya kepada yang bersangkutan, yaknu melakukan tindakan paksaan berupa kerja sosial di Liponsos selama 1x24 jam.

 

"Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos agar tahu bagaimana melayani PMKS, warga yang telantar atau terkena gangguan jiwa. Tujuannya untuk menimbilkan rasa empati," ujar Eddy.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement