REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat kembali diingatkan terkait adanya pedoman dari pemerintah bagi warga yang menjalankan ibadah dan tradisi keagamaan selama Ramadhan dan Lebaran 2021. Salah satunya kebijakannya, ibadah sholat tarawih, sholat id, dan kegiatan itikaf wajib dilakukan di rumah masing-masing bagi daerah zona merah dan oranye.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pelaksanaan ibadah berjamaah hanya boleh dilakukan oleh masyarakat di zona kuning dan hijau, itupun dengan sejumlah syarat. Warga di zona kuning dan hijau yang ingin menjalankan ibadah berjamaah harus mampu meminimalisir kegiatan yang memunculkan kerumunan selama ibadah berlangsung.
"Misalnya, mengimbau melakukan wudhu dari rumah, membawa peralatan dan alas ibadah sendiri, hanya diikuti jemaah dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola," ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa (4/5).
Masyarakat juga diminta membentuk satgas pengendalian Covid-19 di level masjid atau mushola untuk menegakkan kedisplinan dalam menjalankan protokol kesehatan. Terutama untuk menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan pembersihan dengan disinfektan secara rutin.
"Jika memungkinkan, memanfaatkan teknologi sebagai sarana pendukung ibadah misalnya mendengarkan khutbah via virtual," kata Wiku.
Masyarakat yang ingin menjalankan kegiatan buka bersama, sahur bersama, peringatan nuzulul Quran, takbiran, dan halal bi halal atau silaturahim dengan jumlah massa yang cukup banyak, diharuskan berkoordinasi lebih dulu dengan satgas Covid-19 di daerah. Durasi acara juga diminta untuk diperpendek dan aktivitas dilakukan di luar ruang.
"Lebih baik dilakukan di luar ruangan untuk mengurangi sirkulasi virus di ruang tertutup dengan maksimal isi 50 persen dari kapasitas. Dihadiri orang terdekat saja, misalnya keluarga atau kerabat dekat satu wilayah," kata Wiku.
Wiku mengingatkan, ulama di Tanah Air sudah menyatakan bahwa keterbatasan kegiatan ibadah selama pandemi tidak akan mengurangi nilai ibadah yang dilakukan. Hal terpenting saat ini, ujarnya, adalah membawa Indonesia lepas dari pandemi Covid-19 secepatnya.
"Mari jalankan hal yang wajib, yakni untuk saling melindungi baik diri sendiri atau orang lain dan menunda terlebih dulu praktik ibadah yang timbulkan kerumunan dan dilakukan di dalam ruangan tertutup," ujar Wiku.
Untuk wilayah DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan berencana untuk mengizinkan masyarakat menggelar sholat Idul Fitri di area terbuka. Regulasinya masih disusun.
"Kami mempertimbangkan untuk mengizinkan pelaksanaan sholat Id di area terbuka, karena mudah untuk mengatur jaraknya," kata Anies dalam siaran persnya, Senin (3/5).
Anies belum menyampaikan detail aturan untuk menggelar sholat Id di area terbuka ini. Ia hanya menyebut bahwa regulasi sholat Id ini akan dibuat dalam bentuk Surat Edaran Sekda DKI.
Jika memang memungkinkan digelar, Anies meminta umat untuk benar-benar patuh protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Jika kondisinya memungkinkan, semoga kita bisa istiqomah menjaga protokol kesehatan agar ikhtiar kita ini bisa berjalan dengan lancar," ujar Anies.