Warga Tangerang Bisa Sholat Idul Fitri Selain di Masjid

Rep: Eva Rianti/ Red: Esthi Maharani

Selasa 04 May 2021 12:19 WIB

Umat muslim melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 H di Lapangan Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA Umat muslim melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 H di Lapangan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Pemerintah daerah di Tangerang Raya menyiapkan rencana pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi dengan menyediakan sejumlah fasilitas umum untuk pelaksanaannya. Hal itu dilakukan guna mencegah adanya kerumunan terpusat di masjid yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Pemerintah Kabupaten Tangerang kompak menetapkan pelaksanaan sholat Idul Fitri tidak hanya akan dilakukan di masjid saja, tetapi juga sejumlah tempat publik. Diantaranya di lapangan terbuka, gedung-gedung sekolah, gedung olahraga, atau fasilitas publik lainnya.

“(Tempat pelaksanaan) shalat diperluas (tidak hanya) di masjid, seperti di lapangan dan di sekolah untuk mengurai kerumunan,” ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Selasa (4/5).

Lebih lanjut, Benyamin meminta para camat untuk dapat berkoordinasi dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Tangsel untuk dapat menambah lokasi shalat Idul Fitri. Sehingga nantinya dalam suatu area akan ada banyak titik pelaksanaan shalat untuk memecah kepadatan jamaah.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengingatkan agar masyarakat dapat membentuk satuan tugas (satgas) Covid-19 di setiap tempat ibadah serta lokasi yang akan menjadi titik penyelenggaraan shalat Idul Fitri. Satgas atau panitia pelaksanaan shalat Idul Fitri itu bertugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 pada para jamaah.

“Titik shalatnya lebih banyak dan tersebar agar jamaahnya tidak terlalu padat. Harapannya tentu kondisi Covid-19 di Kota Tangerang masih terkendali, jadi pelaksanaan ibadah bisa dilakukan, yang pasti harus menerapkan prokes yang tepat,” ungkap Arief.

Hal senada juga diungkapkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Ibadah shalat Idul Fitri diperbolehkan dilaksanakan selain di masjid, seperti di lapangan terbuka dengan catatan adanya pembentukan Satgas Covid-19 serta memperhatikan prokes. Namun, dia menambahkan, pelaksanaan shalat Idul Fitri juga akan melihat kondisi yang terjadi nantinya.

“Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan prokes yang ketat, tapi jika perkembangan Covid-19 meningkat, shalat Idul Fitri dapat ditiadakan,” kata Zaki.