Selasa 04 May 2021 12:31 WIB

Pelanggar Prokes di Padang Panjang Diangkut ke Kantor Polisi

Ada 33 pelanggar prokes ini terjaring razia karena tidak memakai masker.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Satpol-PP dan kepolisian mengamankan sejumlah warga yang tidak menggunakan masker di Polresta Padang, Sumatera Barat (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Petugas Satpol-PP dan kepolisian mengamankan sejumlah warga yang tidak menggunakan masker di Polresta Padang, Sumatera Barat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) bersama Polres Padang Panjang berhasil menjaring 33 orang yang tidak patuh protokol kesehatan (prokes), kemarin, Senin (3/5). Ke 33 pelanggar prokes ini terjaring razia karena tidak memakai masker. 

Usai terjaring para pelanggar prokes ini dibawa ke Kantor Polres Padang Panjang untuk di entri masuk Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda (Sipelada). "Setiap hari kami melakukan razia dan masih mendapati masyarakat yang tidak patuh prokes. Kemarin ada 33 orang yang terjaring. Data  mereka telah dientri ke Sipelada," kata Kabid Penegakan Trantibum, Herick Eka Putra, Selasa (4/5).

Baca Juga

Herick berharap dengan penjaringan ini, akan ada efek jera bagi masyarakat supaya tidak lagi abai dengan protokol kesehatan. Di Kabupaten Agam, razia prokes melalui operasi yustisi juga giat dilakukan. Pada Ahad (2/5) lalu terdapat 37 orang melanggar prokes yang terjaring. Mereka adalah pengunjung Pasar Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam. Jenis pelanggarannya sama, yakni tidak memakai masker. "Para pelanggar ini kita data dan diberi sanksi atas pelanggaran yang mereka lakukan,” ujar Kasi Penegak Hukum Dinas Satpol PP dan Damkar Agam, Ali Akbar.

Sanksi yang diberikan adalah membersihkan fasilitas umum sembari mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan. Data pelanggar juga dicatat. Bila ke depan masih kedapatan melanggar, akan diberikan sanksi lebih lanjut seperti sanksi denda hingga kurungan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement