Sabtu 01 May 2021 19:10 WIB

Pariaman Kembali Gencarkan Razia Prokes

Ancaman covid-19 di Sumatra Barat umumnya Kota Pariaman khususnya masih sangat tinggi

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Tim Satuan tugas (Satgas) gabungan Covid-19 mengelar razia protokol kesehatan (prokes) .
Foto: IRWANSYAH PUTRA/ANTARA
Tim Satuan tugas (Satgas) gabungan Covid-19 mengelar razia protokol kesehatan (prokes) .

REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN -- Pemerintah Kota Pariaman kembali menggencarkan razia protokol kesehatan. Razia ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko penularan covid-19.

Walau Pariaman saat ini masuk kategori zona kuning, menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Elfis Chandra, pihaknya harus tetap mewanti-wanti masyarakat supaya tidak terjadi lagi lonjakan kasus covid. '

"Tadi malam kita terakhir melakukan sosialisasi. Sosialisasi kita lakukan selama 3 hari, pertama di pasar rakyat Kota Pariaman, pasar kurai Taji Kota Pariaman dan tadi malam kita lakukan di tempat pelaku usaha dengan sasaran pelaku usaha dan pengunjung cafe. Ada 6 tempat pelaku usaha yang telah kita datangi dan sosialisasikan sehingga hari ini kita akan menindak masyarakat yang melanggar prokes," kata Elfis, Sabtu (1/5).

Elfis menjelaskan, ancaman covid-19 di Sumatra Barat umumnya Kota Pariaman khususnya masih sangat tinggi walaupun saat ini Kota Pariaman berada pada zona kuning. Hal itulah yang menyebabkan Tim Satgas Covid -19 kembali melakukan sosialisasi dan selanjutnya memberikan sanksi kepada para pelanggar. Menurut dia, ini merupakan salah satu jalan untuk menghambat perkembangan covid tersebut.

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar prokes adalah administrasi denda atau sanksi kerja sosial. Bagi pelaku usaha apabila telah melakukan pelanggaran lebih dua kali, maka kemungkinan usaha tersebut bisa ditutup. Sanksi kurungan juga bisa kita lakukan apabila sudah lebih tiga kali melanggar.

Sebelumnya Pemerintah Kota Pariaman telah mengeluarkan aturan Tim Gugus Tugas Covid - 19 Kota Pariaman. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Daerah No.6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan Peraturan Walikota No. 48 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Perda No. 6 Tahun 2020. Penindakan sanksi bagi pelanggar prokes akan melibatkan gabungan Tim Satgas covid- 19 mulai dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, BPBD, Dinas kesehatan, TNI dan Polri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement