Selasa 04 May 2021 12:04 WIB

Terancam Dipecat karena Tes ASN, Ini Kata Novel Baswedan

KPK bekerja sama dengan BKN menggelar asesmen wawasan kebangsaan bagi pegawainya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Penyidik senior KPK Novel Baswedan
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyidik senior KPK Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sudah mendengar kemungkinan ada pemecatan pegawai KPK karena tidak lolos dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. Tes tersebut merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

"Iya benar, saya dengar informasi tersebut," kata Novel saat dikonfirmasi, Selasa (4/5). 

Baca Juga

Berdasarkan informasi terdapat 75 pegawai KPK, termasuk Novel, yang disebut tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Mereka terancam gagal alih status menjadi ASN. Selain Novel, nama lainnya yang disebut tidak lolos tes ASN, yakni Yudi Purnomo Harahap yang dikenal sebagai ketua Wadah Pegawai KPK, serta sejumlah Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyelidik dan penyidik dari unsur internal lainnya.

Novel mengatakan, upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Namun, Novel mengaku tak menyangka saat ini upaya tersebut justru dilakukan pimpinan KPK melalui tes ASN. 

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang baik dan berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila informasi tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena, baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," ujar Novel.

Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir dalam upaya untuk menghabisi dan membunuh KPK. Kurnia memandang, kondisi karut-marut ini juga tidak bisa begitu saja dilepaskan dari peran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan segenap anggota DPR RI yang sepakat merevisi UU KPK.

Selain itu, dua cabang kekuasaan itu memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kurnia menambahkan, ini juga buah atas kebijakan buruk komisioner KPK karena mengesahkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 yang memasukkan asesmen tes wawasan kebangsaan.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai ke ASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). "KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut," katanya menambahkan. 

Diketahui, KPK bekerja sama dengan BKN menggelar asesmen wawasan kebangsaan untuk para pegawainya. Asesmen ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari alih status pegawai KPK menjadi ASN. 

Dalam asesmen ini, pertama, para pegawai akan menjalani tes integritas bangsa yang dilakukan untuk menilai konsistensi dari segi nilai, norma, dan etika organisasi. Berikutnya, mereka juga akan menjalani tes netralitas.

Tes netralitas ini dilakukan untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh mana pun dan pihak mana pun. Selain itu, ada juga tes antiradikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement