Senin 03 May 2021 19:34 WIB

Polisi Putar Balikkan Pemudik yang Melintas Wilayah Cirebon

Polres Cirebon Kota melakukan tes cepat Covid-19 pada pemudik yang melintas.

Ilustrasi mudik dilarang.
Foto: mudik dilarang, penyekatan mudik, mudik,
Ilustrasi mudik dilarang.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, melakukan tes cepat Covid-19 para pemudik yang melintas di wilayah hukumnya. Selain itu, Satlantas Polres Cirebon juga memutarbalikkan para pemudik pada masa pra pengetatan larangan mudik Lebaran 2021.

"Pemudik yang tidak memiliki surat jalan dan juga bebas Covid-19, kita lakukan tes cepat," kata KBO Sat Lantas Polres Cirebon Kota IPDA Joni di Cirebon, Senin (3/5).

Baca Juga

Joni mengatakan penyekatan yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Cirebon Kota, pada masa pra pengetatan larangan mudik ini menyasar kendaraan berpelat luar daerah yang melintas di Cirebon. Kendaraan yang terjaring lanjut Joni, langsung diperiksa surat-suratnya, berupa KTP, SIM, STNK dan juga surat bebas Covid-19 serta izin keluar daerah.

Ketika surat yang diminta tidak ada kata Joni, pihaknya langsung membawa para pemudik untuk melakukan tes cepat Covid-19, yang telah disiapkan secara gratis. "Yang tidak mempunyai surat jalan dan bebas Covid-19, kita tes cepat di tempat," ujarnya.

Joni mengatakan selain melakukan tes cepat, pihaknya juga memutar balikkan puluhan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan persyaratan semestinya. "Ada puluhan kendaraan yang kita putar balikkan, ke daerah asalnya," kata Joni.

Sementara seorang pemudik asal Pemalang Edi mengaku memilih pulang lebih awal sebelum adanya penyekatan, mudik kali ini karena pekerjaan di Depok sudah selesai. "Sebelum ada penyekatan mending pulang dulu, dari pada di perantauan terus," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement